Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Konsultasi Publik, Adrofdita: Disabilitas di Bontang Berhak Hidup Sejahtera & Setara

Redaksi by Redaksi
July 9, 2024
Konsultasi Publik, Adrofdita: Disabilitas di Bontang Berhak Hidup Sejahtera & Setara

Situasi Konsultasi Publik

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengundang Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengkonsultasikan perihal Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kata anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita konsultasi publik yang digelar, Selasa (9/7/2024) merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Terdapat 14 bab dan 85 pasal dalam Raperda tersebut.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, penyandang disabilitas juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga memiliki hak dan kedudukan yang setara dengan masyarakat lainnya.

“Tentu kita berharap mereka juga memiliki hidup yang sejahtera, maju, dan berkembang. Mendapat keadilan bukan diskriminasi sesuai hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.

Terang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tahap demi tahap Raperda Penyandang Disabilitas sudah dilaksanakan. Usai tahapan konsultasi publik, pihaknya akan menyerahkan draftnya kepada Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Kalimantan Timur (Kal-Tim) untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai wakil rakyat, ia bilang pemkot mempunyai kewajiban melakukan perencanaan, penyelenggaraan serta evaluasi mengenai pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Dibuatkan Perda supaya ada aturan yang mengatur tentang Disabilitas, sesuai Pasal 27 Ayat 1 dalam UU Nomor 8 Tahun 2016,” terangnya.

Diketahui, Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut merupakan inisiatif dari lembaga legislatif Kota Bontang. Pun Raperda ini memiliki lima tujuan.

Pertama, mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Kedua, menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.

Ketiga, meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Keempat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran HAM.

Kelima, memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat yang dimiliki. (ADV).

Penulis : Mira

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dewan Bontang
ShareTweet
Previous Post

Hepnie Armansyah Ragukan Sejumlah Proyek MYC Selesai Tepat Waktu

Next Post

Novel Tyty Desak Pemkab Kutim Realisasikan Aspirasi Masyarakat Kampung Sidrap

Related Posts

Fraksi Golkar Tekankan Fiskal Terbatas Harus Tetap Berorientasi pada Kebutuhan Rakyat
DPRD Bontang

Fraksi Golkar Tekankan Fiskal Terbatas Harus Tetap Berorientasi pada Kebutuhan Rakyat

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PDIP Minta Pemkot Jelaskan Rinci Sumber PAD
DPRD Bontang

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PDIP Minta Pemkot Jelaskan Rinci Sumber PAD

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Pemadaman Listrik Tuai Keluhan, Besok DPRD Bontang Panggil PLN

Joni Alla Padang Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Bontang
DPRD Bontang

Joni Alla Padang Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Bontang

Prajurit Batalyon Arhanud 7/ABC Jalani Riksiapops Mabes TNI Jelang Tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia 2026-2027
RAGAM

Prajurit Batalyon Arhanud 7/ABC Jalani Riksiapops Mabes TNI Jelang Tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia 2026-2027

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Next Post
Novel Tyty Paembonan Dorong Pemda Kutim Beri Perhatian Lebih Sektor Pendidikan

Novel Tyty Desak Pemkab Kutim Realisasikan Aspirasi Masyarakat Kampung Sidrap

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.