Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM PARIWARA

Tunggakan Pajak PBB Capai 60 Persen, Bontang Masih Andalkan PBB Perusahaan

Redaksi by Redaksi
May 21, 2024
Tunggakan Pajak PBB Capai 60 Persen, Bontang Masih Andalkan PBB Perusahaan

Kepala Bapenda Bontang Syahruddin (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Syahruddin mengakui pihaknya dituntut untuk terus bekerja ekstra agar dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasalnya, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) PBB masyarakat masih di bawah 50 persen.

Hal ini berbanding terbalik dengan tingkat ketaan pajak PBB perusahaan seperti Pupuk Kaltim, KNE, Badak LNG dan PT EUP yang realisasinya cukup memuaskan.

“Tunggakannya lumayan. Dari seluruh WP PBB masyarakat, yang aktif bayar pajak baru sekitar 40 persen. 60 persen masih dalam katagori piutang pajak. Jadi, kita masih sangat mengandalkan PBB perusahaan,” ungkapnya saat ditemui media ini, Selasa (21/5/2024).

Sembari sosialisasi meningkatkan kepatuhan. Kata dia, pihaknya terus melakukan proses perubahan dalam hal pemutakhiran data WP.

Sebab masih ditemukan ketidak sinkron data, baik objek PBB, ganda, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak sesuai, hingga salah data kepemilikan wajib pajak.

Bagi Syahruddin, hal ini penting untuk dilakukan segera dan dituntaskan. Agar dimilik data yang benar-benar valid.

Validasi data tersebut salah satunya dengan dilakukan pemutakhiran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Teknisnya lapangannya kita libatkan RT untuk menyampaikan SPPT itu,” tuturnya.

Lebih jauh, Syahruddin menjelaskan secara umum saat berbicara Pajak Daerah yang salah satu diantaranya PBB tersebut. Harus dipahami bahwa instrument pajak itu ada dua hal.

Pertama, dia digunakan sebagai kebijakan pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan yang nantinya akan dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan.

Tapi di sisi lain Pajak Daerah itu sebetulnya memiliki dampak negatif juga. Untuk itu, Bapenda tetap harus bijaksana dalam menerapkannya. Sebab berkaitan dengan beban bagi WP maupun sektor dunia usaha.

Sebab itu, dalam penerapan pajak sebagai instrument fiskal di daerah. Pihaknya juga harus berupaya untuk benar-benar presisi atau tepat dalam artian tidak terlalu membebani masyarakat.

“Sekali lagi, ketika bicara memungut pajak dari masyarakat ini kita harus memahami sikologis juga. Di lapangan seperti apa, karena yang ingin kita tuumbuhkan itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan itu prosesnya panjang, terus berulang,” pungkasnya. (adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kominfo Bontang
ShareTweet
Previous Post

Bontang Kembali Larang Pemasangan Iklan Rokok

Next Post

Target Pajak Daerah Bontang Naik jadi Rp 148 Miliar, Kontribusi Pajak Hiburan

Related Posts

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang
WARTA

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri
EKBIS

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri

Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
WARTA

Perkara 9 Paket Sabu, Dua Pria di Berbas Pantai Diciduk Polisi

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
WARTA

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta
WARTA

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta

Pro Kontra Tarif Fasilitas Pemerintah, AH: Perda Bukan Barang Suci, Tak Boleh Memberatkan
WARTA

Bantah Isu Naikkan Tarif PBB, Pemkot Bontang Lebih Pilih Efisiensi Anggaran

Next Post
Target Pajak Daerah Bontang Naik jadi Rp 148 Miliar, Kontribusi Pajak Hiburan

Target Pajak Daerah Bontang Naik jadi Rp 148 Miliar, Kontribusi Pajak Hiburan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.