Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Laporkan Pelaku Buang Sampah Sembarangan, DLH: Sertakan Foto atau Video

Redaksi by Redaksi
February 24, 2024
Laporkan Pelaku Buang Sampah Sembarangan, DLH: Sertakan Foto atau Video
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Raihan sebagai kota terbersih yang disandang Kota Bontang patut dijaga. Untuk itu, perkara buang sampah sembarangan mendapat perhatian lebih.

Tak tanggung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyediakan insentif bagi warga yang bersedia melapor jika ada pelaku pembuang sampah sembarangan di lingkungannya.

“Masyarakat bisa mengadu. Syaratnya sertakan barang bukti, berupa foto atau video,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Syakhruddin.

Meski tidak merinci besaran insentif untuk pelapor, bentuknya bisa berupa pemberian penghargaan ataupun pemberian subsidi.

Syakhruddin menegaskan hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, Pasal 48 ayat 2.

Jelasnya, tak hanya buang sembarangan. Membuang sampah dengan volume atau ukuran besar ataupun membuang puing bongkahan bangunan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), juga dapat dilaporkan.

Lain halnya pelapor yang mendapat reward, pelaku pembuang sampah yang dilaporkan bakal mendapatkan sanksi.

Syakhruddin menyebut, besaran denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp 50 juta.

“Kalau ada bukti nanti pelaku disidang. Kami berlakukan denda sesuai jenis pelanggaran. Maksimal bisa sampai Rp 50 juta,” terangnya.

Syakhruddin menjelaskan aturan reward dan sanksi perkara buang sampah sembarangan ini diberlakukan agar semua pihak lebih peduli dengan lingkungan sekitar.

Diakuinya, guna memaksimalkan penerapan Perda yang telah diterbitkan pada 2020 itu, pihaknya kini tengah mengajukan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur denda bagi oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Sudah diajukan ke bagian hukum. Sudah ada Perda, tapi masih perlu menyusun Perwalinya,” pungkasnya.(*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Kisah Inspiratif dari Balaraja: Arie Triyono dan Ridwan Kamil Bersatu dalam Peternakan Terintegrasi

Next Post

Libatkan Orang Tua, Program Guru Tamu Garapan TK Salsabila Sukses Digelar

Related Posts

Pro Kontra Tarif Fasilitas Pemerintah, AH: Perda Bukan Barang Suci, Tak Boleh Memberatkan
WARTA

Bantah Isu Naikkan Tarif PBB, Pemkot Bontang Lebih Pilih Efisiensi Anggaran

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT
EKBIS

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

WALHI Nilai Pembangunan Pagar Taman Nasional Way Kambas  Pemborosan
KOLOM

WALHI Nilai Pembangunan Pagar Taman Nasional Way Kambas Pemborosan

Next Post
Libatkan Orang Tua, Program Guru Tamu Garapan TK Salsabila Sukses Digelar

Libatkan Orang Tua, Program Guru Tamu Garapan TK Salsabila Sukses Digelar

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.