DEALEKTIS.CO – Komisi I DPRD Bontang pertanyakan 5 klinik swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Apa alasannya?, kenapa 5 faskes itu tidak masuk dalam layanan BPJS Kesehatan,” kata Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris dalam rapat membahas pelayan BPJS dengan Dinkes, dan perwakilan rumah sakit, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, menjamin kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga swasta. Hal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perlu diketahui dari 14 klinik pratama yang ada di Bontang, hanya 9 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 5 diantaranya belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sehingga ia mengimbau kepada pemerintah untuk memberi ketegasan kepada klinik pratama yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila pemerintah tidak memiliki ketegasan mengenai hal itu, dikhwatirkan klinik-klinik yang bekerja sama dengan BPJS pemerintah hanya membuka layanan umum.
“Pemerintah daerah juga punya hak dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakatnya,” jelas Politisi Partai PKB ini.
Menanggapi itu, Hamid Kabid pelayanan kesehatan Dinkes Bontang menyampaikan, untuk mewajibkan pendirian klinik baru bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan.
Ketika ada pendirian klinik baru, tupoksi Dinkes memberikan perizinan kepada klinik baru dengan mengikuti regulasi perizinan. Apabila perizinan dipenuhi dan izin sudah keluar, Dinkes tidak bisa memkasa klinik bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila dianggap masyarakat tidak terlayani dengan klinik yang ada di Bontang saat ini, maka fungsi pemerintah dengan menambah puskesmas.
“Tapi kalau hitungan kami selama ini masih cukup dengan klinik yang ada,” imbuhnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.








Discussion about this post