Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Mengetuk Nurani, Akademisi Desak Rencana Penambangan di Wadas Dibatalkan

Siaran Pers

Redaksi by Redaksi
September 7, 2023
Mengetuk Nurani, Akademisi Desak Rencana Penambangan di Wadas Dibatalkan
Share on FacebookShare on Twitter

Tidakkah begitu jelas bahwa Negara berdosa bila menghilangkan hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A UUD NRI 1945) ?

DIALEKTIS.CO – Mewakili para akademisi yang memberikan keilmuan, pengetahuan serta kepeduliannya pada warga Wadas yang mendapati kekerasan, tekanan, hingga upaya penambangan yang mengancam hak atas ruang hidup dan kehidupan mereka.

Akademisi Peduli Wadas, telah melaksanakan upaya menguji putusan (Eksaminasi) dan menguji AMDAL Bendungan Bener yang menyangkut rencana Penambangan Batuan Andesit di Wadas. Keduanya dilakukan tahun lalu, di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), 9 Maret 2023. Untuk melengkapi, melalui KIKA melakukan kajian yang diterbitkan Policy Brief.

Dalam perkembangan terakhir, warga Wadas pejuang lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) kembali mendapatkan tekanan dari undangan kantor pertanahan, terkait “musyawarah” untuk persetujuan pelepasan hak tanah dalam rangka penambangan andesit.

Undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, melalui surat Nomor 2175 1/UND-33.06.AT.02.02/VIII/2023 tertanggal 29 Agustus 2023, diselenggarakan Kamis, 31 Agustus 2023.

Poin dalam undangan menyatakan bahwa warga yang tidak hadir akan dianggap menerima bentuk dan besaran ganti kerugian. Di hari pertemuan, seakan tidak ada pilihan, warga Desa Wadas pejuang lingkungan berarak menuju Balai Desa Wadas untuk memenuhi undangan.

Dikabarkan, pada hari yang sama juga puluhan polisi dari Polres Purworejo, Bintara Pembina Desa, dan sejumlah tentara mengepung Balai Desa Wadas.

Menjelang pertemuan, perwakilan dari Kantor Pertanahan bersikukuh warga harus menandatangani daftar kehadiran jika acara hendak dimulai. Namun, warga menolak karena belajar dari pertemuan April 2018 lalu, tanda tangan kehadiran disalahgunakan sebagai bukti persetujuan warga atas rencana penambangan. Warga Wadas menandatangani daftar hadir, sebelum acara berlangsung.

Kehadiran warga, seakan bukan lagi musyawarah, tak ada opsi, termasuk untuk menolak bentuk dan besaran ganti kerugian, semua merasakan terpaksa mengikuti prosedur yang ditentukan sepihak oleh pemerintah. Warga diwajibkan hadir. Bila warga tidak hadir, mereka dianggap setuju perihal pemberian ganti rugi (Peraturan Menteri ATR Nomor 19 Tahun 2021).

Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah mengabarkan bahwa “warga Desa Wadas telah secara mufakat setuju dengan penambangan batu andesit untuk material kebutuhan proyek Bendungan Bener”.

Padahal, warga menyatakan, tatkala musyawarah berlangsung, warga tetap saja dipaksa untuk menerima pemberian ganti rugi. Tidak ada ruang bagi warga untuk menolak.

Klaim sepihak Pemerintah tersebut, jelas bertentangan dengan kenyataan bahwa warga Wadas pejuang lingkungan penolak tambang masih konsisten menolak rencana penambangan.

Terlebih, Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaharuan atas Penetapan Lokasi (IPL) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah justru telah habis pada tanggal 7 Juni 2023.

Ini artinya, kami berpendapat, surat undangan yang dilayangkan beserta intimidasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum. Di tengah penolakan warga dan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang telah habis, pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya, melanjutkan proyek, dan terus menebarkan ancaman konsinyasi.

Dr. Rina Mardiana, dari Pusat Studi Agraria IPB sekaligus juga pejabat di Badan Pengembangan Kampus Berkelanjutan IPB, menyatakan bahwa Wadas merupakan situs yang mempertunjukkan kelindan relasi kekuasaan dan paradigma pembangunan (pertumbuhan ekonomi) hingga terjadinya krisis sosio agraria-lingkungan di tingkat tapak.

Melalui Wadas, kita bisa melihat, pertama, bagaimana mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan yang menggunakan instrumen kebijakan Negara dan melalui pengerahan aparatus Negara; dan kedua, sejauh mana dampak krisis sosio agraria-lingkungan terhadap konflik sosial vertikal dan horizontal di masyarakat.

Proses pengadaan tanah atas nama pembangunan yang berlangsung di Wadas telah memicu kontestasi antara Negara versus Rakyat dimana Negara menggunakan kuasa eksklusi melalui modal kekuasaan kultural, kapital, dan simbolik.

Sementara warga Wadas berjuang melawan Negara dengan menggunakan modal sosial dan aksi kolektif warga/komunitas. Penundukkan warga melalui kekuasaan Negara telah sukses mendulang peralihan lahan dari tangan Rakyat ke Negara.

Warga yang takluk itu selanjutnya disebut sebagai pihak pro. Sementara warga yang terus berjuang melawan potensi ancaman krisis agraria-lingkungan di tanah-air mereka, disemati stigma kontra.

Padahal, sejak isu pertambangan batu andesit ditetapkan sepihak oleh Negara, serentak warga wadas yang bekerja di sektor pertanian, baik yang memiliki lahan pertanian ataupun tidak (buruh tani), seluruhnya tegas menyatakan penolakan atas tambang.

Kepiawaian jaringan pemrakarsa Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam mengendalikan opini dan media, telah menggerus sendi-sendi sosial kemasyarakatan warga Wadas, yang membenturkan kelompok pro dan kontra tambang sehingga konflik horizontal tak terhindarkan.

Strategi memecah belah keguyuban warga Wadas sebagai satu kesatuan entitas sosial semacam ini merupakan strategi kuno yang lahir dari era kolonial. Tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah dimasa kini kita menjajah diri kita sendiri?

Secara vertikal, konflik agraria-lingkungan di Wadas menjadi pemicu terjadinya ketidakpercayaan Rakyat pada kerja-kerja pemerintahan yang sepihak. Kesan ini tergambar kuat di warga, dalam imajinasi warga, pemerintah layaknya penjajah, maka mereka harus berjuang untuk mempertahankan tanah-air.

Praktik kekuasaan Negara atas nama pembangunan semacam ini telah menggerus kepercayaan Rakyat akan keadilan hukum sebagai akibat adanya “rasa” bahwa merekalah yang terdampak pelanggaran hukum.

Ruang hidup dan sumber nafkah warga Wadas terguncang, bahkan kondisi banjir dan hilangnya sumber mata air menjadi konsekuensi logis yang terjadi di Wadas hari ini dimana dampak itu menimpa siapapun warga Wadas, baik mereka yang di stigma kontra maupun pro.

Padahal, warga yang stigmatisasi kontra itu pun sudah mulai melunak, melihat perkembangan tanah-tanah warga yang sudah berpindah-tangan ke pihak PSN.

Tuntutan warga Wadas sangat jelas sekali, mereka meminta itikad baik dan komitmen politik pemerintah terkait perencanaan penanganan dampak sosial dan lingkungan yang mencakup jaminan terhadap adanya mekanisme penanganan keluhan untuk sebelum, masa dan pasca proyek, memastikan adanya restorasi nafkah (livelihood) warga, perlindungan atas warisan budaya, penanganan atas pencemaran lingkungan hidup, jaminan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan masyarakat Wadas saat proyek beroperasi, serta upaya mitigasi dampak kumulatif sosio agraria-lingkungan.

Bahkan, terhadap hal-hal tersebut tidak pernah ada upaya pemerintah untuk meresponnya. Sebaliknya, pemerintah terus menggempur warga untuk terus melepaskan tanah. Dimana keadilan? Dimana Negara menempatkan pembangunan berkelanjutan? Artinya kesadaran kritis dan konsistensi warga Wadas melawan dampak dan risiko tambang merupakan perjuangan substansial yang akan terus menggema.

Dr. Herdiansyah Hamzah, dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyatakan, “Ancaman konsinyasi jelas adalah cara kotor pemerintah untuk merampas tidak hanya tanah warga wadas, tapi juga ruang hidup serta masa depan anak cucu mereka.

Bahkan secara prinsip, metode konsinyasi tidak dikenal dalam rezim pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pertama, Pasal 42 ayat (2) UU a quo menyebutkan bahwa konsinyasi hanya bisa dilakukan jika “penerima yang berhak” tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah sedang dalam perkara di pengadilan, masih dalam sengketa kepemilikan, diletakkan sita oleh pejabat berwenang, dan/atau masih menjadi jaminan bank.

Dengan demikian, maka sikap warga Desa Wadas yang menolak pertambangan batuan andesit tersebut tidaklah memenuhi klausul persyaratan konsinyasi.

Kedua, Pasal 10 UU a quo secara eksplisit menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tidak termasuk dalam objek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum.

Artinya, kegiatan pertambangan bukanlah bagian dari objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Berdasarkan kedua alasan tersebut, maka upaya konsinyasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah, jelas adalah bentuk intimidasi yang bertujuan untuk merampas tanah dan ruang hidup warga Desa Wadas,” ujarnya.

Mengingatkan Pemerintah Republik Indonesia, termasuk jajaran pemerintah penyelenggara di lapangan, Pemda Jateng, Pemkab Purworejo, BPN/Kantor Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR):

Pertama, dari sisi hukum agraria, begitu mudah dan banyak dijumpai kecacatan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah ataupun proses formal menuju pelepasan hak. Ini sekaligus membuktikan rezim hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa dengan mudah menyalahgunakan hak warga negara untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan terhindar dari ancaman eksklusi atas dasar ‘kepentingan umum’.

Kedua, kami perlu mengingatkan betapa besar konsekuensi yang akan terjadi bila Proyek Strategis Nasional terus dijalankan, tanpa keberpihakan sisi kemanusiaan dan ekologis, serta belajar dari kasus Wadas, penghancuran sosial budaya warga dan perusakan alam itu demikian nyata terjadi.

Ketiga, kasus di Wadas merefleksikan bahwa telah terjadi kesewenang- wenangan penguasa terhadap warga negaranya, pelanggaran hak konstitusional, serta politik hukum yang kian jauh dari tujuan negara.

Pada akhirnya, kami mendesakkan Negara, terutama Pemerintah, untuk mengetuk nurani kemanusiaan, mengupayakan pembatalan atas rencana penambangan yang kian hari kian jelas berdampak buruk secara kemanusiaan dan ekologis, dan pula begitu banyak menghilangkan hak hak dasar warga negara yang dijamin tegas dalam UUD NRI 1945.

Kami, yang mewakili hadir serta memberikan pernyataan dari Akademisi Peduli Wadas, Dr. Rikardo Simarmata (Ketua Pusat Kajian Djojodigoeno FH UGM), Dr. Herdiansyah Hamzah (Ketua Pusat Studi Anti Korupsi FH UNMUL), Dr. Rina Mardiana (Dewan Penasehat Pusat Studi Agraria IPB dan Badan Pengembangan Kampus Berkelanjutan IPB)), Dr. Dhia Al Uyun (Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dosen FH UB), dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Wadas
ShareTweet
Previous Post

Alami Luka Bakar 40 Persen, Buruh Proyek di Telihan Sudah Siuman

Next Post

Nyaris Ambruk, Warga Jalan Tenis Curhat Harap Jembatan Segera Diperbaiki

Related Posts

Partai Prima Suarakan Ambang Batas 0 Persen, Bentuk Otentik Demokrasi Pancasila
WARTA

Partai Prima Suarakan Ambang Batas 0 Persen, Bentuk Otentik Demokrasi Pancasila

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?
EKBIS

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Next Post
Nyaris Ambruk, Warga Jalan Tenis Curhat Harap Jembatan Segera Diperbaiki

Nyaris Ambruk, Warga Jalan Tenis Curhat Harap Jembatan Segera Diperbaiki

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000271

118000272

118000273

118000274

118000275

118000276

118000277

118000278

118000279

118000280

118000281

118000282

118000283

118000284

118000285

118000286

118000287

118000288

118000289

118000290

118000291

118000292

118000293

118000294

118000295

118000296

118000297

118000298

118000299

118000300

128000246

128000247

128000248

128000249

128000250

128000251

128000252

128000253

128000254

128000255

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

138000241

138000242

138000243

138000244

138000245

138000246

138000247

138000248

138000249

138000250

138000251

138000252

138000253

138000254

138000255

138000256

138000257

138000258

138000259

138000260

138000261

138000262

138000263

138000264

138000265

138000266

138000267

138000268

138000269

138000270

148000276

148000277

148000278

148000279

148000280

148000281

148000282

148000283

148000284

148000285

148000286

148000287

148000288

148000289

148000290

148000291

148000292

148000293

148000294

148000295

148000296

148000297

148000298

148000299

148000300

148000301

148000302

148000303

148000304

148000305

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

168000246

168000247

168000248

168000249

168000250

168000251

168000252

168000253

168000254

168000255

168000256

168000257

168000258

168000259

168000260

168000261

168000262

168000263

168000264

168000265

168000266

168000267

168000268

168000269

168000270

168000271

168000272

168000273

168000274

168000275

178000326

178000327

178000328

178000329

178000330

178000331

178000332

178000333

178000334

178000335

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

188000336

188000337

188000338

188000339

188000340

188000341

188000342

188000343

188000344

188000345

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

news-1701