Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim, Giliran Eks Kadis ESDM Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
September 3, 2023
Banyak Dikritik, Berikut Daftar 15 Perubahan UU Minerba

Ilustrasi Aktivitas Pertambangan (Foto/Dok.dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kasus korupsi penerbitan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya, anggota DPR RI Ismail Thomas (IT) ditetapkan jadi tersangka.

Kini giliran Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur, Christianus Benny atau CB, turut terseret jadi tersangka kasus yang sama.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan CB, sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu,”

“Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Ahad (3/9/2023).

Kata dia, tersangka diyakini berperan secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ungkap Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung pun telah menahan CB untuk mempercepat proses penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kaltim
ShareTweet
Previous Post

Media Inggris Terheran, Elkan Baggott “Turun Kasta” Masuk Timnas U23

Next Post

Heboh, Warga Dapat Puluhan Ikan Sidat Ukuran Jumbo di Sungai HOP Bontang

Related Posts

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PDIP Minta Pemkot Jelaskan Rinci Sumber PAD
DPRD Bontang

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PDIP Minta Pemkot Jelaskan Rinci Sumber PAD

Kecelakaan Fatal Dekat Tugu Selamat Datang Bontang, Bus Karyawan Tambang Vs Truk
WARTA

Kecelakaan Fatal Dekat Tugu Selamat Datang Bontang, Bus Karyawan Tambang Vs Truk

Bontang Usulkan 16 Unit Bus Sekolah ke Kementerian Perhubungan
WARTA

Bontang Usulkan 16 Unit Bus Sekolah ke Kementerian Perhubungan

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan KS Tubun, Diduga Bunuh Diri
WARTA

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan KS Tubun, Diduga Bunuh Diri

Jual Tabung Gas di Facebook, Pembobol Rumah Tj Laut Ditangkap di Teluk Pandan
WARTA

Jual Tabung Gas di Facebook, Pembobol Rumah Tj Laut Ditangkap di Teluk Pandan

Kualitas Udara Bontang Masih Kategori Tidak Sehat, BPBD Imbau Warga Pakai Masker
WARTA

Kualitas Udara Bontang Masih Kategori Tidak Sehat, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

Next Post
Heboh, Warga Dapat Puluhan Ikan Sidat Ukuran Jumbo di Sungai HOP Bontang

Heboh, Warga Dapat Puluhan Ikan Sidat Ukuran Jumbo di Sungai HOP Bontang

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.