DIALEKTIS.CO – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Propam Iptu I Gde Eka Wardana, memastikan pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian jika ditemukan melindungi atau membeking peredaran narkoba, judi dan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bontang.
Masyarakat juga dapat melaporkan apabila mendapatkan informasi yang merujuk pada indikasi pelanggaran yang dilakuka oleh Anggota Polri.
“Kalau ada lapor sama kami. Akan ditindaklanjuti kalau terbukti akan diproses. Ini atensi kita,” tegasnya.
Hal itu ditegaskan Kasi Propam saat menggelar sosialisasi aturan Kode Etik Polisi, di ruang Rupatama pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Larangan beking tindak kejahatan itu mengacu Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Serta Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski hingga saat ini, ia mengklaim jajaran pihaknya belum menemukan kasus Polisi jadi beking pelaku kejahatan. Pihaknya terus mengingatkan Kode Etik, agar Polri bisa selalu menjadi pengayom dan pengaman masyarakat.
“Belum ada anggota yang terlibat saat ini semoga saja tidak terjadi,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post