Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Tok! Majelis Komisi Informasi Putuskan Dokumen Setling Pond Dibuka untuk Publik

Redaksi by Redaksi
July 11, 2023
Tok! Majelis Komisi Informasi Putuskan Dokumen Setling Pond Dibuka untuk Publik

Pengurus Jatam Kaltim

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menghadiri panggilan sidang ajudikasi nonlitigasi ke tiga melawan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara di Komisi Informasi Pubik Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, nomor 45, Kota Samarinda, Selasa, 11 Juli 2023.

Awal gugatan ini dimulai pada 9 Desember 2022, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengajukan permohonan informasi ke pihak Dinas lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Permohonan berisi tentang permohonan dokumen perizinan pembuangan air limbah dan atau settling pond (SP) milik perusahaan tambang batubara PT Adimitra Baratama Nusantara di Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan UU 14 tahun 2008, surat permohonan informasi yang dilayangkan JATAM Kaltim tidak menerima tanggapan dari pihak DLH Kukar, maka pada tanggal 09 Januari 2023 Jatam Kaltim mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pendelola Informasi Data DLHD Kukar.

Hingga sampai pada ketentuan batas waktu surat keberatan yang diajukan Jatam Kaltim tidak juga menerima tanggapa dari pihak DLH Kukar, sehingga pada tanggal 01 Maret 2023 Jatam Kaltim mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi daerah Kalimantan Timur dengan nomor register 005/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2023  melawan DLH Kukar.

Tanggal 25 Mei 2023 dan 5 Juni 2023, telah dilaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Kalimantan Timur antara Jatam Kaltim melawan DLH Kukar, dalam sidang ke dua, dilaksanakan mediasi yang menghasilkan bahwa DLH mengakui seluruh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim bukan dokumen tertutup dan bersedia memberikan seluruhnya kepada Jatam Kaltim dan Warga Sanga-sanga.

Permohonan infromasi yang diajukan berangkat dari informasi keluhan warga kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, tentang izin pembuangan limbah milik PT Adimitra Baratama Nusantara dari SP 17 dan 20 sepanjang 2,6 Km menuju parit jalan umum atau drainase warga di RT 02 kelurahan kampung jawa lalu mengarah ke Sungai, bahkan luapan air limbah dari parit atau drainase tersebut berkontribusi pada banjir hingga ke pemukiman warga.

Banjir terjadi sejak tahun 2021 dengan ketinggian banjir mencapai setinggi paha orang dewasa, dampak dari banjir menimpa ke rumah-rumah warga di tiga Rt yang berada di Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga-Sanga yakni RT 08, RT 05, RT 02 dan Kolam ikan milik warga hingga mengalami kerugian akibat gagal panen. Peristiwa banjir besar terbaru yang dialami warga terjadi pada tanggal 13 Maret 2023 dengan perkiraan korban di tiga RT.

Dalam temuan tim JATAM Kaltim melalui dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT ABN ada dugaan pelanggaran izin pembuangan air limbah ke Sungai dari 12 SP yang telah habis masa berlakunya.

Terdapat total 2 izin pembuangan air limbah yang berakhir pada tahun 2019, 7 izin pembuangan air limbah yang berakhir pada tahun 2020, dan 3 izin pembuangan air limbah yang berakhir masa berlakunya pada tahun 2021. Hanya 1 izin pembuangan air limbah yang masih berlaku hingga tahun 2023 yaitu SP19.

Dugaan pelanggaran habis masa berlakunya izin ini merujuk pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka, PT ABN yang sudah habis izin pembuangan limbahnya diduga melanggar ketentuan pada pasal 14 mengenai tidak dimilikinya/habis masa berlaku izin pembuangan limbah ke media lingkungan (sungai) yang merupakan instrumen pencegahan pencemaran yang wajib dimiliki.

Selanjutnya juga pada pasal 60 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Adapun sanksi yang dapat dikenakan sesuai pasal 104 UU PPLH dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.

Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha. Tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut hal tersebut sesuai dengan pasal 116 ayat (1) UU PPLH. (Rilis/Jatam).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Jatam Kaltim
ShareTweet
Previous Post

Soal Gugatan Tapal Batas di Sidrap, Tak Hanya ke MK, Bontang juga Sasar MA

Next Post

Waspada 3 Hari ke Depan, Gelombang di Perairan Kaltim Ini Diprediksi Capai 2,5 Meter

Related Posts

suporter sepak bola
KOLOM

AJI: Penghalangan Liputan di Pulau Obi & Ucapan Merendahkan Hotman Paris kepada Jurnalis Adalah Bentuk Intimidasi 

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan
KOLOM

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945
KOLOM

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji
KOLOM

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

Next Post
Waspada 3 Hari ke Depan, Gelombang di Perairan Kaltim Ini Diprediksi Capai 2,5 Meter

Waspada 3 Hari ke Depan, Gelombang di Perairan Kaltim Ini Diprediksi Capai 2,5 Meter

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.