DIALEKTIS.CO – Polres Bontang kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (25/3/2023) malam tadi.
Oprasi pekat yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Dalmas Sat Samapta Aiptu Anton Sayudani bersama Bripda Irwandy, Bripda Alifvia Adam, dan Bripda M. Ibrahim itu menyasar tiga toko di wilayah Tanjung Laut dan Berbas Pantai.
Dari hasil pemeriksaan petugas para penjual tidak memiliki izin menjual miras sehingga dagangannya diangkut, dan penjual dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring.
“Dari masing-masing toko petugas amankan 6 botol bir merk singaraja. Total 18 botol miras jadi barang bukti,” ungkap Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono.
Masih dalam keterangannya. Mandiyono menceritakan razia miras di malam ke-4 Ramadan 1444 H itu diawali di Toko milik Parman di Jalan Jend Sudirman, Tanjung Laut.
Selanjutnya petugas menyasar Toko milik M Rizki di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai. Serta sebuah toko lainnya milik Idhal Iskandar juga di wilayah Jalan Diponegoro, Berbas Pantai.
Ketiga pemilik toko tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post