DIALEKTIS.CO – Tak patut dicontoh, bukannya meningkatkan ibadah di Bulan Suci Ramadan.
Sekelompok pria paruh baya malah kedapatan bermain judi remi di sebuah Pos Kamling Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Merak, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kutai kartanegara.
SHK (52), AJ (58), K (48), A (58), dan R (63) diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak pada Ahad (26/3/2023) sekira pukul 01.30 WITA, jelang waktu sahur dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono menyampaikan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga sekitar terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah itu.
“Dapat laporan, saat didatangi benar lima pelaku sedang duduk melingkar. Masing-masing memegang kartu remi dan terdapat sejumlah uang beserta kartu domino di depan kelimanya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua set kartu remi, 50 lembar kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp 238 ribu.
Atas perbutannya, kini kelimanya telah diamankan dan mendekam di tahanan Polsek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana tetang tindak pidana perjudian. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post