DIALEKTIS.CO – Seolah tidak ada kapoknya, seorang nelayan di Bontang Kuala berinisial SU (47) kembali tertangkap melakukan pengeboman ikan di perairan Bontang.
Sebelumnya pada 2021 lalu, SU juga sudah pernah tertangkap atas kasus yang sama.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyampaikan residivis kasus bom ikan tersebut ditangkap Jumat (17/2/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
Tersangka sebelumnya telah dibuntuti oleh Dit Polairud Polda Kaltim. Sesampainya di sebuah pondok, polisi kemudian melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan bom rakitan sebanyak 10 botol. Serta barang bukti lainnya seperti sumbu, bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, korek gas, jaring ikan,” ujarnya.
Terangnya pada kasus ini Polres Bontang hanya back-up. Kasusnya sepenuhnya ditangani Polda Kaltim.
Atas perbuatannya kini warga Bontang Kuala tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tutupnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post