KEMENTRIAN Kesehatan RI melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan telah menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp. 150 ribu.
Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.
Di ere new normal ini, keberadaan rapid test seolah menjadi sebuah kubutuhan mendesak untuk beragam aktivitas.
Diketahui, rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk menditeksi terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia.
Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR atau test swab laboratorium.
Pemeriksaan rapid test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. (*)
Discussion about this post