DIALEKTIS.CO – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota tengah menginventarisir sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk segera diharmonisasi menyesuiakan dengan isi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Bontang Ma,ruf Effendy menyebut, dari hasil pertemuan bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang, disimpulkan sedikitnya ada 58 Perda yang akan masuk daftar untuk segera direvisi.
“Ia, jadi tahun ini fokusnya kita menginventarisir sekaligus melakukan perubahan Perda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).
Ma’ruf menegaskan dengan terbitnya UU Onimbus Law tersebut jangan diartikan hanya akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan saja.
Ia meyebut sejumlah sektor seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, penerbangan, kawasan ekonomi khusus, jaminan produk halal, hingga penyelenggaraan ibadah umroh turut terdampak sehingga regulasinya harus menyesuaikan.
“Hampir semua sektor terpengaruh, ada 75 persen urusan yang terdampak. Tersisa hanya sekira 25 persen yang tidak terdampak langsung,” bebernya.
Diketahui, sejak disahkannya UU Onimbus Law tersebut pemerintah pusat telah menerbitkan 49 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Langkah inventarisir Perda dan perwali yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Bontang ini menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (Yud/DT).
Discussion about this post