DIALEKTIS.CO – Unit Sat Reskrim Polres Bontang mencokok lima tersangka pelaku pencurian besi di area pabrik PT Kaltim Said Barito Soda (KSB).
Kelimanya yakni, A (27), I (15), D (14), D (17), dan seorang perempuan berusia 45 inisial Z. Semua tersangka merupakan warga Kelurahan Loktuan, tak jauh dari area pabrik.
Saat ditangkap, diketahui komplotan ini berbagi peran. Ada yang mengambil di dalam area pabrik, menyambut di luar, dan ada yang berperan sebagai penadah membeli hasil curian.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan kasus ini terbongkar saat salah seorang pelaku diciduk di area pabrik soda ash pada Kamis (10/8) dini hari tadi.
“Kita dapat laporan, berlangsung pencurian. Langsung kita datangi dan lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat diamankan, polisi turut mendapati sejumlah barang bukti besi telah dinaikkan dalam kendaraan jenis pickup milik Z yang terparkir di wilayah Pos 7, sekita pukul 00.30 WITA.
Akibat pencurian besi tersebut, PT. KBS mengklaim alami kerugian sebesar Rp 50 juta. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Dalam rilisnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post