DIALEKTIS.CO – Sebanyak 446 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada Senin (02/05/22).
Dari 446 WBP, sebanyak 437 mendapatkan RK I (pengurangan masa tahanan), sedangkan 9 orang lainnya mendapatkan RK II.
“Ada 9 orang diantaranya RK II atau bebas hari ini,” kata Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren.
Penerima remisi tahun ini disebut sebagai yang terbanyak. Alanta menyebutkan bulan depan masih ada remisi susulan lebih dari 100 orang. Hal tersebut karena ada kendala teknis dalam proses pengimputan.
Alanta menjelaskan, pihaknya tidak tebang pilih pada setiap WBP, yang penting telah memenuhi syarat. Mengikuti masa tahanan selama enam bulan setelah putusan ingkrah.
“Berkelakuan baik, kemudian juga mengikuti program dari Rutan,” bebernya.
Sementara itu salah satu Narapidana Muhammad Riski Adiputra yang mendapat remisi bebas mengaku senang, sebab lebaran kali ini dia bisa berkumpul bersama keluarganya.
Remaja 25 tahun itu mestinya menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Karena mendapat remisi akhirnya dia hanya menjalaninya selama 1 tahun 3 bulan.
“Kemarin kasus (Pasal) 356 perampokan dalam kekerasan. Saya dapat remisi, Alhamdulillah senang sekali,” tuturnya.
Risky mengaku mendapat pembinaan yang baik dari Rutan. Dia iklhas menjalani masa hukuman itu karena mengaku salah atas perbuatannya.
Risky berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Rencananya setelah keluar, dia akan menuju Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) menemui orang tua serta keluarganya.
“Insyallah setelah ini saya akan ikut orang tua di kampung untuk kerja, dan menjalani hidup lebih baik lagi,” pungkasnya. (Red/Yud).
Discussion about this post