Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Tempat Wisata Boleh Buka Kecuali Lang-lang, Simak Ketentuan PPKM Jilid 4

Redaksi by Redaksi
February 26, 2021
Tempat Wisata Boleh Buka Kecuali Lang-lang, Simak Ketentuan PPKM Jilid 4

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan pembatasan aktivitas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota 188.65/262/DINKES/2021 yang ditanda tangani Wali Kota Neni Moerniaeni, pada 25 Februari.

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku mulai 27 Februari hingga 12 Maret 2021.

Menariknya dalam pelaksanaan PPKM Jilid 4 ini, sejumlah pembatasan mulai sedikit dilonggarkan. Salah satunya diperbolehkannya sejumlah fasilitas umum dan objek wisata beroprasi dengan sejumlah ketentuan jam oprasional.

“Khusus sarana olahraga pada Stadion Bessai Berinta (lang-lang) tutup sementara,” ujarnya dalam surat edaran.

Berikut sejumlah ketentuan dalam pemberlakukan PPKM jilid 4 ini:

  1. Seluruh masyarakat Kota Bontang untuk berada di rumah masing-masing (stay at home) dan mengurangi kegiatan yang dilaksanakan diluar rumah; dan mengintensifkan kembali protokol kesehatan dengan cara, menerapkan 5 M.
  2. Pembatasan kegiatan diberlakukan sebagai berikut;

a. kegiatan pada tempat kerja/perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. kegiatan restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya dapat dibuka, dengan pengaturan:

  • dapat melayani makan/minum di tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 20.00 WITA dan untuk diatas pukul 20.00 WITA layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  • setiap orang dilarang belanja makanan atau minuman dengan makan/minum di tempat diatas pukul 20.00 WITA.

c. jam operasional pusat perbelanjaan/mall/swalayan/toko grosir sampai dengan pukul 20.00 WITA dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. jam operasional pasar sesuai dengan jam operasional pasar dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan melalui kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar bertanggung jawab mengoordinir pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pasar dengan mengatur akses pintu masuk dan keluar melalui 1 (satu) pintu;

e. kegiatan usaha pada pusat kebugaran/ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis serta sarana olah raga milik Pemerintah Daerah dibuka dengan ketentuan:

  • kapasitas paling banyak 30% (tiga puluh persen):
  • jam operasional pada hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 20.00 WITA;
  • jam operasional pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA;
  • khusus sarana olahraga pada Stadion Bessai Berinta tutup sementara; dan
  • pusaha/pengelola wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan protokol kesehatan.

f. kegiatan pada tempat hiburan termasuk jasa hiburan malam/karaoke dapat dibuka dengan ketentuan:

  • kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen);
  • jam operasional pada hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 19.00 sampai dengan pukul 23.00 WITA;
  • jam operasional pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA;
  • khusus untuk kegiatan usaha hiburan malam berupa diskotik/bar/pub atau sejenisnya tutup sementara; dan
  • pelaku usaha/pengelola wajib melakukan pendataan kepada pengunjung tempat hiburan malam/karaoke.

g. kegiatan pada tempat wisata/rekreasi dapat dibukadengan ketentuan:

  • kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen);
  • khusus tempat wisata/rekreasi Pulau Beras Basah pada hari Sabtu dan Minggu tutup sementara; dan
  • Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata bertanggung jawab mengoordinir pembatasan pengunjung ke tempat wisata/rekreasi khususnya Pulau Beras Basah.

h. fasilitas umum dan taman ditutup sementara;

i. kegiatan ibadah pada tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang/tempat ibadah dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

j. kegiatan petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup untuk hari Sabtu dan Minggu tetap melaksanakan tugas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

k. sektor esensial, seperti: kesehatan, keamanan dan keselamatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya hanya dapat dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Jum’at, dengan ketentuan:

  • mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada lurah sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan;
  • melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama, pemberkatan di gereja atau tempat ibadah sesuai keyakinan agama yang dianut dengan jumlah undangan/anggota keluarga paling banyak 10 (sepuluh) orang;
  • tidak diizinkan untuk melaksanakan acara pernikahan di lokasi tempat tinggal;
  • melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara; dan
  • menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan masyarakat dan/atau kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dibubarkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

5. Lurah agar membentuk pos komando (posko) Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan, yang memiliki fungsi: a. pencegahan; b. penanganan; c. pembinaan; dan d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan.

6. Dalam hal Lurah yang sudah membentuk posko Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan agar mengoptimalkan pelaksanaan fungsi posko sebagaimana dimaksud pada angka 5.

7. Lurah agar mengoptimalkan peran relawan Pendamping Tingkat Rukun Tetangga bagi warga yang melakukan isolasi mandiri melalui Gerakan Pendampingan Isolasi Mandiri (GARDA ISOMAN) dalam Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.

8. melalui koordinasi antara seluruh unsur mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Karang Taruna dan relawan lainnya serta melaporkan kepada Camat.

9. Pimpinan instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta, dan Ketua Rukun Tetangga agar melaksanakan penyemprotan disinfektan pada wilayah kerjanya masing-masing secara berkala dengan melibatkan masyarakat.

10. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengoordinir pengetatan penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Pemantuan dan Evaluasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan melaksanakan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu.

11. Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bontang, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Ketua Rukun Tetangga, Pimpinan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta, untuk melakukan:

  • sosialisasi terhadap isi Surat Edaran ini;
  • sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19;
  • menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19; dan
  • pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir sesuai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

12. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangkaltimPPKM Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Satops Patnal Geledah Lapas dan Rutan di Samarinda, Puluhan Barang Terlarang Disita

Next Post

Ananda Emira Moeis Tampung Aspirasi Warga Bayur, Ada Usulan Gedung Sekolah

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Ananda Emira Moeis Tampung Aspirasi Warga Bayur, Ada Usulan Gedung Sekolah

Ananda Emira Moeis Tampung Aspirasi Warga Bayur, Ada Usulan Gedung Sekolah

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.