DIALEKTIS.CO – Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dikabarkan kembali masuk ke Indonesia.
Kedatangan Warga Negara Asiang (WNA) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada Sabtu (7/8/2021) itu pun menuai reaksi publik. Pasalnya, pemerintah masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sementara, Direktorat Jendral Imigrasi memastikan kedatangan WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tersebut telah memenuhi aturan penanganan Covid-19.
Dilansir dari alaman iNews, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyatakan, puluhan TKA itu juga telah mendapat rekomendasi izin masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,”
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Arya, Minggu (8/8/2021).
Arya membenarkan, WNA asal China tersebut tiba pada Sabtu kemarin dengan pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa total 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI).
Kata dia, pesawat tersebut juga membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Sebelumnyan, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pelarangan WNA masuk ke Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Kemudian kebijakan tersebut diperluas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga (K/L) yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” terangya.
Arya menegaskan pihaknya akan menolak masuk serta memulangkan WNA jika tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian.
Ia pun mengklaim, selama PPKM, yaitu 3-30 Juli. Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya. (*)
Discussion about this post