Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

34 TKA Asal China Masuk Indonesia, Imigrasi Klaim Sudah Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
August 8, 2021
34 TKA Asal China Masuk Indonesia, Imigrasi Klaim Sudah Sesuai Aturan

Suasana Bandara Soekarno-Hatta (Foto/Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dikabarkan kembali masuk ke Indonesia.

Kedatangan Warga Negara Asiang (WNA) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada Sabtu (7/8/2021) itu pun menuai reaksi publik. Pasalnya, pemerintah masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sementara, Direktorat Jendral Imigrasi memastikan kedatangan WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tersebut telah memenuhi aturan penanganan Covid-19.

Dilansir dari alaman iNews, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyatakan, puluhan TKA itu juga telah mendapat rekomendasi izin masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,”

“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Arya, Minggu (8/8/2021).

Arya membenarkan, WNA asal China tersebut tiba pada Sabtu kemarin dengan pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa total 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI).

Kata dia, pesawat tersebut juga membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Sebelumnyan, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pelarangan WNA masuk ke Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

Kemudian kebijakan tersebut diperluas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga (K/L) yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” terangya.

Arya menegaskan pihaknya akan menolak masuk serta memulangkan WNA jika tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian.

Ia pun mengklaim, selama PPKM, yaitu 3-30 Juli. Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: JakartaKabar Nasional
ShareTweet
Previous Post

Migrasi TV Digital, Pemkot Bontang Bakal Bagi Set Top Box Gratis

Next Post

Tekankan Soal Kemanusiaan, Bakhtiar Harap Kutim Legowo Lepas Sidrap

Related Posts

Pro Kontra Tarif Fasilitas Pemerintah, AH: Perda Bukan Barang Suci, Tak Boleh Memberatkan
WARTA

Bantah Isu Naikkan Tarif PBB, Pemkot Bontang Lebih Pilih Efisiensi Anggaran

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT
EKBIS

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Next Post
Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Tekankan Soal Kemanusiaan, Bakhtiar Harap Kutim Legowo Lepas Sidrap

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.