Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

3 Pemain Sabu Diringkus Polres Bontang, Ngaku Dipasok oleh Sosok ‘Si Boss’ Misterius

Redaksi by Redaksi
January 13, 2025
3 Pemain Sabu Diringkus Polres Bontang, Ngaku Dipasok oleh Sosok ‘Si Boss’ Misterius
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, tiga tersangka diringkus dengan barang bukti 255,95 gram sabu.

JSS (37), HAQ (37) dan AH (41) diringkus setelah melakukan transaksi di salah satu penginapan di Jalan Poros Bontang – Samarinda Kecamatan Marangkayu, Kukar.

Hasil pemeriksaan polisi, JS mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan sistem jejak di Samarinda yang di arahkan oleh seorang yang disebut “Si Boss”.

“Kita terus dalami siapa ini pria yang disebut Si Boss,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rihard NH Lumban, Senin (13/1/2025).

Diakui polisi cukup kesulitan mengungkap identitas “Si Boss”. Lantaran minimnya informasi, sebab para tersangka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan buruan polisi tersebut.

Kronologis Tiga Tersangka Ditangkap

Kata AKP Rihard, kasus ini terbongkar berkat penelusuran informasi awal dari masyarakat. Dimana ketiganya akan bertransaksi di sebuah hotel.

Awalnya polisi menangkap tersangka JS dengan barang bukti 153,10 gram. Dia mengaku sabu lain baru saja dijual ke rekannya yang berada di kamar sebelah.

Benar saja, HAQ dan AH ditangkap dengan total barang bukti 102,85 gram sabu. Setelah di cek kedua orang ini rupanya residivis kasus serupa.

“Saat penangkap kedua tersangka HAQ sempat buang plastik sabu tapi berhasil diamankan. Ini tangkapan besar yang didapat pada awal 2025,” ucap AKBP Alex Frestian.

Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta. Kemudian disita 3 ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Tersangka kini akan mendekam di penjara. Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Bontang
ShareTweet
Previous Post

Korsleting Listrik, Sejumlah Rumah di Gang Ikan Mas nyaris Terbakar dan Picu Kepanikan

Next Post

BMKG: Waspada 14-16 Januari, Pasang Laut di Perairan Kaltim Diprediksi Capai 2,8 Meter

Related Posts

Pro Kontra Tarif Fasilitas Pemerintah, AH: Perda Bukan Barang Suci, Tak Boleh Memberatkan
WARTA

Bantah Isu Naikkan Tarif PBB, Pemkot Bontang Lebih Pilih Efisiensi Anggaran

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT
EKBIS

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Next Post
BMKG: Waspada 14-16 Januari, Pasang Laut di Perairan Kaltim Diprediksi Capai 2,8 Meter

BMKG: Waspada 14-16 Januari, Pasang Laut di Perairan Kaltim Diprediksi Capai 2,8 Meter

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.