DIALEKTIS.CO – Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, tiga tersangka diringkus dengan barang bukti 255,95 gram sabu.
JSS (37), HAQ (37) dan AH (41) diringkus setelah melakukan transaksi di salah satu penginapan di Jalan Poros Bontang – Samarinda Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Hasil pemeriksaan polisi, JS mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan sistem jejak di Samarinda yang di arahkan oleh seorang yang disebut “Si Boss”.
“Kita terus dalami siapa ini pria yang disebut Si Boss,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rihard NH Lumban, Senin (13/1/2025).
Diakui polisi cukup kesulitan mengungkap identitas “Si Boss”. Lantaran minimnya informasi, sebab para tersangka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan buruan polisi tersebut.
Kronologis Tiga Tersangka Ditangkap
Kata AKP Rihard, kasus ini terbongkar berkat penelusuran informasi awal dari masyarakat. Dimana ketiganya akan bertransaksi di sebuah hotel.
Awalnya polisi menangkap tersangka JS dengan barang bukti 153,10 gram. Dia mengaku sabu lain baru saja dijual ke rekannya yang berada di kamar sebelah.
Benar saja, HAQ dan AH ditangkap dengan total barang bukti 102,85 gram sabu. Setelah di cek kedua orang ini rupanya residivis kasus serupa.
“Saat penangkap kedua tersangka HAQ sempat buang plastik sabu tapi berhasil diamankan. Ini tangkapan besar yang didapat pada awal 2025,” ucap AKBP Alex Frestian.
Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta. Kemudian disita 3 ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
Tersangka kini akan mendekam di penjara. Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post