DIALEKTIS.CO – Setelah tiga bulan minim bukti, akhirnya jajaran Polres Bontang berhasil membongkar pelaku pencurian Hanphone di area parkir Expo Stadion Bessai Berinta, Lang-lang Desember lalu.
Berbekal pelacakan Tim Opsnal Reskrim Bontang Utara, dibantu Opsnal Reskrim Bontang Selatan, dan Satreskrim Polres Bontang, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 14.30, AM (23) dibekuk lengkap dengan barang bukti.
Uniknya kasus ini terbongkar usai pelaku mereset hanphone curiannya di Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan barang bukti berupa iPhone 7 Plus senilai Rp 13 juta milik seorang remaja yang tertinggal di dasbor motor.
Terangnya, peristiwa itu terjadi 17 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu korban dan temannya sedang berjalan-jalan di arena pameran. Korban baru menyadari HP-nya tidak ada dalam tasnya saat hendak membeli makan.
“Korban bernama Melinda (17), malam itu melapor ke Polsek Bontang Utara,” ujarnya.
Tiga bulan penyelidikan, kepolisian akhirnya mengamankan terduga pelaku pencurian di lokasi kerjanya. Saat dibekuk pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Pengakuannya, tidak untuk dijual HP itu buat dia gunakan sendiri,” tambah Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono.
Atas perbuatannya, kini AM mendekam di sel tahanan Polsek Bontang Utara. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Belajar dari kejadian itu, Mandiyono mengimbau warga lebih waspada potensi aksi kejahatan di sekitar.
“Tindak pidana akan terjadi ketika ada niat bertemu dengan kesempatan. Diharapkan kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan sesuatu apalagi itu barang berharga,” terang Mandiyono.
“Jangan gara-gara kelengahan kita, kealpaan kita, orang yang tadinya tidak punya niat jadi timbul niat. Contohnya memarkir sepeda motor dan lupa mencabut kunci kontaknya. Orang yang melihat tadinya tidak punya niat, begitu melihat itu muncul niat jahat,” pungksnya. (*)
Discussion about this post