Dialektis.co – Angka kasus peredaran narkoba di Kota Bontang dan sekitarnya masih cukup tinggi.
Hal itu terungkap saat Polres Bontang, merilis hasil pengungkapan kasus, Senin (20/4/2026).
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, polisi mengungkap 17 kasus dengan total 24 tersangka.
Mirisnya, 24 tersangka yang harus mendekam di penjara itu berusia produktif. Yakni, antara 21 hingga 51 tahun.
“Peredaran narkoba masih jadi ancaman serius,” ujar Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, dalam konferensi pers.
Dirincikannya, dari total tersangka yang ditahan. Bontang Selatan menjadi wilayah terbanyak dengan 11 orang, disusul Bontang Utara 5 orang, Bontang Barat 3 orang, dan lima lainnya dari Kecamatan Marangkayu.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan platform media sosial seperti WhatsApp dan Messenger.
“Modusnya sistem jejak. Penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Lebih jauh, Kompol Ropiyani menegaskan komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak dari ancaman narkoba.
“Jangan ragu memberikan informasi. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post