DIALEKTIS.CO – Pemerintah memastikan, ketentuan kewajiban pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai mana tertuang dalam draf RUU ASN terbaru akan tetap melalui proses seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ketentuan kewajiban pemerintah mengangkat mereka yang mendapat surat keputusan sampai 15 Januari 2014 itu tidak akan otomatis menjadikan mereka langsung menjadi PNS.
“Oh enggak dong, enggak mungkin otomatis tetap harus ada seleksi,” kata Azwar seperti dilansir dari alaman CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2022).
Kendati begitu, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 telah diatur mekanisme kewajiban pengangkatan tenaga honorer hingga kontrak di lingkungan pemerintahan.
Dalam pasal 131 A yang menjadi pasal tambahan UU ASN menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135 A RUU usulan DPR ini. Bunyinya adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Menurut Azwar, proses pengangkatan mereka sebetulnya kini sudah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan itu juga menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
“Jadi ini memang ada di PP nya, dijelasin terakhir di 2023, non ASN. kita sedang hitung ini berbagai dampaknya, kita sedang hitung dari jumlah yang ada kita lakukan pendataan berdasarkan skala prioritas,” tutur dia.
“Nah apakah itu nanti kita angkat semua atau diberhentikan, atau diangkat secara bertahap memang ini belum putus, apakah itu akan 2023 diberlakukan nanti kita akan terus diskusikan bersama DPR dan Kementerian Keuangan,” ujar Azwar.
Proses pengangkatan mereka menurutnya telah dilakukan dengan berbagai skema, salah satunya dengan seleksi internal di kementerian atau lembaga yang memperkerjakan para tenaga honorer atau kontrak itu.
“Seperti sekarang kan ada seleksi tenaga kesehatan, mereka ini tapi seleksi diantara mereka. Misalnya ada 700 formasi di satu tempat, sementara di situ ada tenaga kesehatan 2.000, ya dia harus tes untuk lolos bisa diantara mereka,” ujar Azwar. (mij/mij)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post