Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

Yenni Eviliana: Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak yang Sama

Redaksi by Redaksi
June 7, 2021
Yenni Eviliana: Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak yang Sama

Yenni Eviliana Saat Menggelar Sosialisasi Perda (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Sejatinya penyandang disabilitas punya hak yang sama. Tetapi perlakuan diskriminasi masih kerap terjadi. Penyandang disabilitas juga belum mendapatkan hak secara maksimal diberbagai sektor.

Untuk menjamin pemenuhan hak mereka, pemerintah mendorong agar terciptanya keadilan bagi penyandang disabilitas di Kaltim.

Salah satu langkah nyata, lahirnya peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kekinian Perda ini gencar disosialisasikan.

Pada Minggu (6/6/2021) Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut di Desa Saing Prupuk RT 01, Kabupaten Paser.

Yenni Eviliana menjelaskan bahwa Perda nomor 1 tahun 2018 ini sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Kemudian menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.

Selain itu mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, Melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” urai Yenni saat dikonfirmasi.

Untuk sektor pendidikan diatur pada pasal 9 dan pasal 10 yang mana hak disabilitas meliputi Pendidikan Inklusif diselenggarakan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara kepada Penyandang Disabilitas, Pemerintah daerah wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.

Lebih lanjut dijelaskan, penyelenggara pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas wajib memberikan akomodasi yang layak bagi kepentingan proses belajar mengajar, Pemerintah mempersiapkan sekolah inklusif melalui standar yang telah ditentukan dalam standar penerimaan.

Kemudian pemerintah dituntut mempersiapkan sekolah inklusif disertai daya dukung baik infrastruktur, anggaran dan layanan khusus dalam rangka memaksimalkan fungsi sekolah inklusif.

“Sementara untuk hak bekerja, Disabilitas meliputi Pasal 13,14,15 yakni Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas,” lanjutnya.

Untuk melaksanakan Pasal 13 diatas, Pemerintah Daerah wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah, dan/atau swasta untuk membekali dan meningkatkan kompetensi.

Lembaga Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat diselenggarakan antara lain oleh Balai Latihan KerjaPemerintah, Institusi yang bergerak dalam bidang pelatihan kerja dengan izin dari Pemerintah, Perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas serta Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.

“Sementara untuk anak penyandang disabilitas yakni mendapatkan Pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual. Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal,” paparnya.

Selain itu juga mendapatkan hak dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu serta mendapatkan pendampingan sosial. (Frn/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD KaltimYenni Eviliana
ShareTweet
Previous Post

Peringati Milad ke-10, Mapala Stitek Tanam 250 Pohon Bakau

Next Post

Mahasiswa Adukan Dugaan Korupsi di Proyek IPA Sei Kapih ke Kejati Kaltim

Related Posts

Rekomendasi DPRD Soal LKPJ Wali Kota 2025, Pansus Soroti Sektor Layanan Publik
DPRD Bontang

Rekomendasi DPRD Soal LKPJ Wali Kota 2025, Pansus Soroti Sektor Layanan Publik

Pemkot dan Dewan Sepakat Batalkan Proyek Multiyears Pengembangan Danau Kanaan
DPRD Bontang

Pemkot dan Dewan Sepakat Batalkan Proyek Multiyears Pengembangan Danau Kanaan

Bonie Ingatkan Damkar Tak Jadikan Kenaikan BBM Alasan Turunkan Kualitas Layanan
DPRD Bontang

Bonie Ingatkan Damkar Tak Jadikan Kenaikan BBM Alasan Turunkan Kualitas Layanan

Persiapan Pantomim FLS3N, SMPN 3 Bontang Angkat Tema Jaga Laut dari Sampah
DPRD Bontang

Persiapan Pantomim FLS3N, SMPN 3 Bontang Angkat Tema Jaga Laut dari Sampah

Anggaran Kesehatan Melonjak, Dewan Dorong Keterlibatan Perusahaan Lewat TJSL
DPRD Bontang

Anggaran Kesehatan Melonjak, Dewan Dorong Keterlibatan Perusahaan Lewat TJSL

Andi Faiz Nilai THM Prakla Tak Bisa Dilegalkan, Langgar Perda RTRW
DPRD Bontang

Andi Faiz Nilai THM Prakla Tak Bisa Dilegalkan, Langgar Perda RTRW

Next Post
Mahasiswa Adukan Dugaan Korupsi di Proyek IPA Sei Kapih ke Kejati Kaltim

Mahasiswa Adukan Dugaan Korupsi di Proyek IPA Sei Kapih ke Kejati Kaltim

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701