DIALEKTIS.CO, Samarinda – Sejatinya penyandang disabilitas punya hak yang sama. Tetapi perlakuan diskriminasi masih kerap terjadi. Penyandang disabilitas juga belum mendapatkan hak secara maksimal diberbagai sektor.
Untuk menjamin pemenuhan hak mereka, pemerintah mendorong agar terciptanya keadilan bagi penyandang disabilitas di Kaltim.
Salah satu langkah nyata, lahirnya peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kekinian Perda ini gencar disosialisasikan.
Pada Minggu (6/6/2021) Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut di Desa Saing Prupuk RT 01, Kabupaten Paser.
Yenni Eviliana menjelaskan bahwa Perda nomor 1 tahun 2018 ini sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.
Kemudian menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.
Selain itu mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, Melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
“Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” urai Yenni saat dikonfirmasi.
Untuk sektor pendidikan diatur pada pasal 9 dan pasal 10 yang mana hak disabilitas meliputi Pendidikan Inklusif diselenggarakan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara kepada Penyandang Disabilitas, Pemerintah daerah wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.
Lebih lanjut dijelaskan, penyelenggara pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas wajib memberikan akomodasi yang layak bagi kepentingan proses belajar mengajar, Pemerintah mempersiapkan sekolah inklusif melalui standar yang telah ditentukan dalam standar penerimaan.
Kemudian pemerintah dituntut mempersiapkan sekolah inklusif disertai daya dukung baik infrastruktur, anggaran dan layanan khusus dalam rangka memaksimalkan fungsi sekolah inklusif.
“Sementara untuk hak bekerja, Disabilitas meliputi Pasal 13,14,15 yakni Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas,” lanjutnya.
Untuk melaksanakan Pasal 13 diatas, Pemerintah Daerah wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah, dan/atau swasta untuk membekali dan meningkatkan kompetensi.
Lembaga Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat diselenggarakan antara lain oleh Balai Latihan KerjaPemerintah, Institusi yang bergerak dalam bidang pelatihan kerja dengan izin dari Pemerintah, Perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas serta Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.
“Sementara untuk anak penyandang disabilitas yakni mendapatkan Pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual. Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal,” paparnya.
Selain itu juga mendapatkan hak dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu serta mendapatkan pendampingan sosial. (Frn/Yud).
Discussion about this post