Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

Yenni Eviliana: Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak yang Sama

Redaksi by Redaksi
June 7, 2021
Yenni Eviliana: Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak yang Sama

Yenni Eviliana Saat Menggelar Sosialisasi Perda (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Sejatinya penyandang disabilitas punya hak yang sama. Tetapi perlakuan diskriminasi masih kerap terjadi. Penyandang disabilitas juga belum mendapatkan hak secara maksimal diberbagai sektor.

Untuk menjamin pemenuhan hak mereka, pemerintah mendorong agar terciptanya keadilan bagi penyandang disabilitas di Kaltim.

Salah satu langkah nyata, lahirnya peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kekinian Perda ini gencar disosialisasikan.

Pada Minggu (6/6/2021) Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut di Desa Saing Prupuk RT 01, Kabupaten Paser.

Yenni Eviliana menjelaskan bahwa Perda nomor 1 tahun 2018 ini sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Kemudian menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.

Selain itu mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, Melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” urai Yenni saat dikonfirmasi.

Untuk sektor pendidikan diatur pada pasal 9 dan pasal 10 yang mana hak disabilitas meliputi Pendidikan Inklusif diselenggarakan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara kepada Penyandang Disabilitas, Pemerintah daerah wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.

Lebih lanjut dijelaskan, penyelenggara pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas wajib memberikan akomodasi yang layak bagi kepentingan proses belajar mengajar, Pemerintah mempersiapkan sekolah inklusif melalui standar yang telah ditentukan dalam standar penerimaan.

Kemudian pemerintah dituntut mempersiapkan sekolah inklusif disertai daya dukung baik infrastruktur, anggaran dan layanan khusus dalam rangka memaksimalkan fungsi sekolah inklusif.

“Sementara untuk hak bekerja, Disabilitas meliputi Pasal 13,14,15 yakni Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas,” lanjutnya.

Untuk melaksanakan Pasal 13 diatas, Pemerintah Daerah wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah, dan/atau swasta untuk membekali dan meningkatkan kompetensi.

Lembaga Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat diselenggarakan antara lain oleh Balai Latihan KerjaPemerintah, Institusi yang bergerak dalam bidang pelatihan kerja dengan izin dari Pemerintah, Perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas serta Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.

“Sementara untuk anak penyandang disabilitas yakni mendapatkan Pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual. Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal,” paparnya.

Selain itu juga mendapatkan hak dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu serta mendapatkan pendampingan sosial. (Frn/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD KaltimYenni Eviliana
ShareTweet
Previous Post

Peringati Milad ke-10, Mapala Stitek Tanam 250 Pohon Bakau

Next Post

Mahasiswa Adukan Dugaan Korupsi di Proyek IPA Sei Kapih ke Kejati Kaltim

Related Posts

Kondisi Toilet Sekolah Negeri Banyak Dikeluhkan, Saeful: Harus jadi Perhatian Bersama
DPRD Bontang

Dewan Bontang Dukung Penerapan Skema Penilaian Proporsional dalam SPMB 2026

Usai Tinjau Lapangan, Dewan Jadwalkan RDP Soal Sengketa Lahan di Tanjung Laut
KABAR PARLEMEN

Usai Tinjau Lapangan, Dewan Jadwalkan RDP Soal Sengketa Lahan di Tanjung Laut

Innalilahi, H Maming Wakil Ketua DPRD Bontang Dikabarkan Meninggal Dunia
WARTA

Innalilahi, H Maming Wakil Ketua DPRD Bontang Dikabarkan Meninggal Dunia

Apresiasi Capai Zero Kemiskinan Ekstrem, Irfan Harap Pendampingan Terus Dilakukan
DPRD Bontang

Apresiasi Capai Zero Kemiskinan Ekstrem, Irfan Harap Pendampingan Terus Dilakukan

Baru 50% Penerima Bantuan Buat virtual account, Andi Faiz: Ketua RT Harus Aktif Bantu Warga 
WARTA

Baru 50% Penerima Bantuan Buat virtual account, Andi Faiz: Ketua RT Harus Aktif Bantu Warga 

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dewan Tinjau Langsung Data Kemiskinan di Loktuan
KABAR PARLEMEN

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dewan Tinjau Langsung Data Kemiskinan di Loktuan

Next Post
Mahasiswa Adukan Dugaan Korupsi di Proyek IPA Sei Kapih ke Kejati Kaltim

Mahasiswa Adukan Dugaan Korupsi di Proyek IPA Sei Kapih ke Kejati Kaltim

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701