Dialektis.co – Penantian warga Kampung Sidrap, terkait kejelasan batas wilayah daerah antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tampaknya akan segera terjawab.
Pasalnya, menurut jadwal. Hari ini, Rabu (17/9/2025) sidang putusan gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar.
Suhardi, salah satu warga Kampung Sidrap berharap betul, kali ini MK memberi keputusan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Semoga Sidrap kembali ke Bontang. Dari dulu wilayah ini memang masuk Bontang, masalah muncul sejak patok wilayah itu saja,” ujarnya kepada redaksi dialektis.
Ia berharap pemerintah melepas sikap egois. Sebab, hal ini bukan sekedar soal siapa yang menang. Tapi, bagaimana anak dan cucu mereka kelak dapat memperoleh pelayanan dasar yang baik.
Terpisah, sebelumnya Wakil Wali Kota Agus Haris jelang sidang putusan yang digelar secara daring tersebut meyampaikan pernyataan bernada optimis.
Ia menyebut, Pemkot Bontang optimistis permohonan uji materiUndang-Undang Nomor 47 tahun 1999 bakal dikabulkan MK.
Mengingat secara historis Kampung Sidrap sudah masuk wilayah administrasi Kota Bontang. Baru setelah diterbitkan sebagai wilayah rupanya Kampung Sidrap justru masuk ke Kutim.
“Kami optimistis bisa dikabulkan. Mohon doanya masyarakat Bontang,” ucap Agus Haris.
Diketahui, Pemkot Bontang menggugat UU Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Pemkot menggaet Kuasa Hukum Hamdan Zoelva untuk memperjuangkan amanah warga Kampung Sidrap. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp5 miliar.
Sebelunya diberitakan, Hasil mediasi di Dusun Kampung Sidrap, Kecamatan Martadinata, Kabupaten Kutai Timur pada (11/8/2025) lalu kembali deadlock.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan hasil ini akan diberikan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan pasca mandat Putusan Sela Mahkamah Konstitusi.
Gubernur memberikan sinyal untuk secara standar pelayanan minimal kedua daerah ini punya kriteria tersendiri.
“Sudah kami jalankan hasilnya sama. Kutim tetap pertahankan. Kemudian Bontang tetap berjuang. Hasilnya akan lanjut ke MK,” ucap Rudy Mas’ud.
Berita acara dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada (12/8/2025). Berita acara itu ditandatangani pihak terkait baik Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post