DIALEKTIS.CO – Kepala Balai Taman Nasional Kutai (TNK), Persada Agus Sitepu mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menghadapi persoalan klaim lahan sepihak.
Tak tanggung, 40 ribu hektare lahan TNK yang terbentang dari kawasan Prevab hingga Rantau Pulung, diklaim kemudian dihibahkan kepada beberapa gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk digarap.
“Upaya preventif sudah kami lakukan. Namun aksi patok masih berlangsung, ke depan langkah tegas bisa dilakukan,” ujarnya kepada media, (Jumat 29/10/2021).
Menurut Agus, aksi klaim ini jelas melanggar hukum, karena penguasaan lahan di wilayah TNK berstatus kawasan hutan konservasi.
Sebutnya, petugas terus meningkatkan patroli. Sejumlah patok klaim pun telah dibersihkan. Meski begitu, upaya persuasif akan tetap dikedepankan.
Masyarakat yang kedapatan masuk melakukan aktivitas di kawasan TNK akan dimintai keterangan, dicatat identitasnya dan diberi pengertian untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Kebanyakan masyarakat hanya karena tidak mengerti dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Kami terus lakukan pendalaman,” tegasnya.
Lebih jauh, Agus mengungkapkan sejauh ini pihaknya mengidentifikasi, persoalan ini bermula dari adanya seorang warga Muarakaman, Kutai Kartanegara, yang mengaku sebagai ahli waris dari Kerajaan Kutai Mulawarman.
Lantas secara illegal, orang tersebut mengklaim sebagian kawasan TNK sebagai wilayah adat kerajaannya.
Persoalan bertambah pelik, saat oknum tersebut mengkavling dan menghibahkan lahan TNK kepada warga yang diwadahi dalam Gapoktan yang kemudian mulai mematok dan mengkavling lahan konservasi tersebut.
Rincinya, sejauh ini sudah ada 3 Gapoktan yang tiba-tiba mengajukan surat izin menggarap lahan di kawasan TNK dengan menyertakan landasan dari klaim hibah ahli waris kerajaan.
Ketiganya, yakni, Mulyo Joyo Kusomo wilayah garapan 3 ribu hektare, Risquna Jaya 600 hektare dan Cahaya Tani 3 ribu hektare.
“Surat mereka sudah kami jawab dengan melarang aktivitas apapun. Kami jelaskan, jika masih dilanjutkan akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post