DIALEKTIS.CO – Komisi II DPRD Bontang meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) untuk bertindak tegas terhadap izin usaha sejenis waralaba.
Legislator menuding saat ini tengah marak berdiri usaha sejenis waralaba atau swalayan modern yang menyamar seperti toko swalayan biasa.
Hal ini dinilai jelas melanggar aturan dan memberatkan bagi pedagang kecil.
Dari data Diskop-UKMP, ada tujuh waralaba yang telah mengajukan izin usaha. Tiga di antaranya telah sesuai dengan peruntukan, sementara 4 lainnya dinilai tidak sesuai.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi II menggelar rapat bersama, Selasa (19/10/2021) kemarin.
Keempat waralaba yang dituding tak sesuai peruntukannya, yakni Indomaret HMT dan Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Kelurahan Satimpo, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Baru, dan Indomaret di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan.
Anggota Komisi II Nursalam dengan tegas meminta pemerintah kota untuk segera menegur pengelola keempat waralaba tersebut. Sebab, kata dia, jelas tidak sesuai dengan perizinannya.
Meski begitu, Nursalam lebih menekankan pada potensi retrebusi. Ia meminta waralaba bermasalah itu untuk segera mengurus izin.
“Kalau itu membuat ekonomi kita bagus, ada potensi PAD di dalamnya, dibuka saja. Agar tidak lagi penipuan perizinan,” tuturnya.
Senada, Ketua Komisi II, Rustam memberi batas waktu 3 bulan kepada Diskop-UKMP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk membereskan hal ini.
Rustam menegaskan pihaknya sangat terbuka terhadap investasi termasuk bisnis waralaba. Selama dilengkapi dengan izin, sebab dinilai dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Bontang.
“Kalau tidak mau diubah (izinnya), kita tutup saja usahanya,” tegasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post