Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Wacana Revisi Perda Minuman Beralkohol di Bontang Menuai Penolakan Legislator

by Redaksi
July 12, 2022
Wacana Revisi Perda Minuman Beralkohol di Bontang Menuai Penolakan Legislator

Anggota DPRD Bontang Ridwan (Foto/Ist)

DIALEKTIS.CO – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) di Kota Bontang menuai penolakan termasuk dari kalangan anggota Dewan.

Bahkan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Hanuara (Annur) DPRD Bontang, Ridwan mengancam akan menggerakkan massa jika revisi Perda Nomor 27 tahun 2002 tersebut benar-benar dilakukan.

Meski masih adanya peredaran gelap miras. Namun, keberadaan Perda tersebut terbukti berhasil menekan peredaran miras. Titik lemahnya hanya pada lemahnya implementasi aturan.

Ridwan mengingatkan semangat pengesahan Perda tersebut ialah mewujudkan sembutan Kota Bontang sebagai Kota Taman yang merupakan akronim dari Tertib, Agamis, Mandiri, Aman dan Nyaman.

“Saya secara pribadi dan sebagai Ketua Fraksi Annur dengan tegas menolak,” ujarnya, Senin (11/7/2022).

Lebih jauh, Ridwan menegaskan masih banyak sektor pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan ketimbang mengubah aturan yang justru akan berpotensi mengorbankan nasib generasi muda.

“Masih banyak cara halal lainnya untuk meningkatkan PAD. Jangan mencari pembenaran di balik PAD,” tegasnya.

Sebelumnya, wacana revisi Perda miras tersebut mencuat lantaran retribusi dari penjualan minuman keras di Bontang disebut banyak luput masuk ke kas daerah.

Peredaran miras di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) disebut hanya dinikmati oknum tertentu. Penjualan miras dilakukan secara kucing-kucingan dengan petugas. Celah diam-diam inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Pemkot Bontang pun berencana merevisi Perda miras. Revisi perda untuk mengatur tempat khusus mengkonsumsi minuman keras. Dalih ini juga untuk mempermudah pengawasan terhadap penjualan miras. (*)

Tags: ADV Setwan
Previous Post

LPG Nonsubsidi Naik, Selisih Harga dengan ‘Gas Melon’ Makin Jauh

Next Post

AJI Kecam Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola Terhadap Jurnalis Liputan6

Related Posts

Tangani Kasus Pelecehan Seksual Dosen, Ketua Satgas PPKS Unmul Malah Dituduhan Fitnah
KOLOM

Tangani Kasus Pelecehan Seksual Dosen, Ketua Satgas PPKS Unmul Malah Dituduhan Fitnah

DPK Bontang Sabet Tiga Penghargaan di Rakor DPK Kaltim
WARTA

DPK Bontang Sabet Tiga Penghargaan di Rakor DPK Kaltim

Fakta Pencuri Toko Emas di Berbas Tengah, Polisi Buru 3 Pelaku Diduga WNA
WARTA

Fakta Pencuri Toko Emas di Berbas Tengah, Polisi Buru 3 Pelaku Diduga WNA

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Warga Gunung Elai Terancam 5 Tahun Penjara
WARTA

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Warga Gunung Elai Terancam 5 Tahun Penjara

Pantau Posisi Bulan, Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 1444 H Bersamaan 
WARTA

Pantau Posisi Bulan, Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 1444 H Bersamaan 

Pria Nyerekat Kiri Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok Hingga di Kertas Tisu
WARTA

Pria Nyerekat Kiri Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok Hingga di Kertas Tisu

Next Post
suporter sepak bola

AJI Kecam Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola Terhadap Jurnalis Liputan6

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.