Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Wacana Revisi Perda Minuman Beralkohol di Bontang Menuai Penolakan Legislator

Redaksi by Redaksi
July 12, 2022
Wacana Revisi Perda Minuman Beralkohol di Bontang Menuai Penolakan Legislator

Anggota DPRD Bontang Ridwan (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) di Kota Bontang menuai penolakan termasuk dari kalangan anggota Dewan.

Bahkan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Hanuara (Annur) DPRD Bontang, Ridwan mengancam akan menggerakkan massa jika revisi Perda Nomor 27 tahun 2002 tersebut benar-benar dilakukan.

Meski masih adanya peredaran gelap miras. Namun, keberadaan Perda tersebut terbukti berhasil menekan peredaran miras. Titik lemahnya hanya pada lemahnya implementasi aturan.

Ridwan mengingatkan semangat pengesahan Perda tersebut ialah mewujudkan sembutan Kota Bontang sebagai Kota Taman yang merupakan akronim dari Tertib, Agamis, Mandiri, Aman dan Nyaman.

“Saya secara pribadi dan sebagai Ketua Fraksi Annur dengan tegas menolak,” ujarnya, Senin (11/7/2022).

Lebih jauh, Ridwan menegaskan masih banyak sektor pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan ketimbang mengubah aturan yang justru akan berpotensi mengorbankan nasib generasi muda.

“Masih banyak cara halal lainnya untuk meningkatkan PAD. Jangan mencari pembenaran di balik PAD,” tegasnya.

Sebelumnya, wacana revisi Perda miras tersebut mencuat lantaran retribusi dari penjualan minuman keras di Bontang disebut banyak luput masuk ke kas daerah.

Peredaran miras di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) disebut hanya dinikmati oknum tertentu. Penjualan miras dilakukan secara kucing-kucingan dengan petugas. Celah diam-diam inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Pemkot Bontang pun berencana merevisi Perda miras. Revisi perda untuk mengatur tempat khusus mengkonsumsi minuman keras. Dalih ini juga untuk mempermudah pengawasan terhadap penjualan miras. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ADV Setwan
ShareTweet
Previous Post

LPG Nonsubsidi Naik, Selisih Harga dengan ‘Gas Melon’ Makin Jauh

Next Post

AJI Kecam Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola Terhadap Jurnalis Liputan6

Related Posts

Jangkau 2.340 Masyarakat Bulutana, 100 Karyawan Pupuk Indonesia Hadirkan Dukungan Pertanian Hingga Pendidikan
EKBIS

Jangkau 2.340 Masyarakat Bulutana, 100 Karyawan Pupuk Indonesia Hadirkan Dukungan Pertanian Hingga Pendidikan

Pelaku Pemukulan Imam Masjid Al-Muhajirin Bukit Indah Ternyata ODGJ, Warga Tanjung Laut
WARTA

Pelaku Pemukulan Imam Masjid Al-Muhajirin Bukit Indah Ternyata ODGJ, Warga Tanjung Laut

Imam Masjid Al Muhajirin Bontang Indah Dipukul Saat Pimpin Salat Subuh, Terekam CCTV
WARTA

Imam Masjid Al Muhajirin Bontang Indah Dipukul Saat Pimpin Salat Subuh, Terekam CCTV

Tabrakan Sangkima, Berawal Truk Tangki dari Arah Sangatta Masuk Jalur Kanan
WARTA

Tabrakan Sangkima, Berawal Truk Tangki dari Arah Sangatta Masuk Jalur Kanan

Bakti Sosial Celah Bibir dan Lelangit, 10 Pasien Jalani Operasi Gratis di RS LNG Badak
GAYA HIDUP

Bakti Sosial Celah Bibir dan Lelangit, 10 Pasien Jalani Operasi Gratis di RS LNG Badak

Soal Air Sungai Bontang Menghitam, DLH: Dampak Kemarau & Limbah Rumah Tangga
WARTA

Soal Air Sungai Bontang Menghitam, DLH: Dampak Kemarau & Limbah Rumah Tangga

Next Post
suporter sepak bola

AJI Kecam Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola Terhadap Jurnalis Liputan6

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.