DIALEKTIS.CO – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) di Kota Bontang menuai penolakan termasuk dari kalangan anggota Dewan.
Bahkan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Hanuara (Annur) DPRD Bontang, Ridwan mengancam akan menggerakkan massa jika revisi Perda Nomor 27 tahun 2002 tersebut benar-benar dilakukan.
Meski masih adanya peredaran gelap miras. Namun, keberadaan Perda tersebut terbukti berhasil menekan peredaran miras. Titik lemahnya hanya pada lemahnya implementasi aturan.
Ridwan mengingatkan semangat pengesahan Perda tersebut ialah mewujudkan sembutan Kota Bontang sebagai Kota Taman yang merupakan akronim dari Tertib, Agamis, Mandiri, Aman dan Nyaman.
“Saya secara pribadi dan sebagai Ketua Fraksi Annur dengan tegas menolak,” ujarnya, Senin (11/7/2022).
Lebih jauh, Ridwan menegaskan masih banyak sektor pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan ketimbang mengubah aturan yang justru akan berpotensi mengorbankan nasib generasi muda.
“Masih banyak cara halal lainnya untuk meningkatkan PAD. Jangan mencari pembenaran di balik PAD,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana revisi Perda miras tersebut mencuat lantaran retribusi dari penjualan minuman keras di Bontang disebut banyak luput masuk ke kas daerah.
Peredaran miras di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) disebut hanya dinikmati oknum tertentu. Penjualan miras dilakukan secara kucing-kucingan dengan petugas. Celah diam-diam inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Pemkot Bontang pun berencana merevisi Perda miras. Revisi perda untuk mengatur tempat khusus mengkonsumsi minuman keras. Dalih ini juga untuk mempermudah pengawasan terhadap penjualan miras. (*)
Discussion about this post