DIALEKTIS.CO, Kutai Timur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur memiliki 8 orang personal sebagai pengawas pemanfaaatan Kawasan konservasi yang dibuka oleh perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan.
Belakangan ini selalu viral di media sosial soal turunnya orang utan ke jalanan, pemukiman hingga di area pertambangan.
Terakhir, yang berhasil dievakuasi oleh BKSDA Kaltim orang utan yang berkeliaran di pemukiman warga Kecamatan Kongbeng. Sebelumnya juga, viral di media sosial orang utan yang nampak berbeda muncul di pinggir jalan dan juga area pertambangan.
“Sebenarnya perusahaan-perusahaan harus membikin area konservasi tinggi, supaya area tersebut menjadi tempat habitat (orang utan) untuk berkumpul,” ungkap Kepala DLH Kutim, Armin Nazar.
Sebab, baik perusahaan tambang atau perkebunan telah membuka lahan yang seharusnya menjadi tempat orang utan atau hewan lainnya bermain. Oleh sebab itu, harapannya orang utan maaupun hewan lainnya dapat berpindah di area konservasi tinggi yang memang disediakan oleh perusahaan.
Sehingga dengab demikian, orang utan dan hewan lainnya tidak berkeliaran ke jalanan atau bahkan pemukiman warga.
“Semua perusahaan wajib 20 persen area mereka menjadi area konservasi, itu sudah menjadi kewajiban dan tertuang di dokumen Amdal (analisis dampak lingkungan),” jelasnya.
Dimana, dokumen Amdal adalah komitmen antara perusahaan dengan pemerintah daerah yang disepakati dan disesuaikan dengan kajian regulasinya. Lebih jauh, ia menginfotmasikan bahwa ia memiliki 8 orang pengawas yang bertugas mengawasi area konservasi tinggi milik perusahaan.
“Memang agak berat melayani 18 kabupatrn, jadi kalau ada delik aduan itu menjadi skala prioritas untuk dilakukan pengawasan,” tutupnya. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post