Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Usai Penggeledahan di Samarinda, KPK Tetapkan AFI, DDWT dan ROC Tersangka

Redaksi by Redaksi
September 26, 2024
KPK: Pejabat Minta THR “Gratifikasi” dari Luar Kantor Bisa Dipidana

Kantor KPK (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka usai dilakukannya penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa hari ini.

Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/9/2024).

“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucapnya.

Hal itu dilakukan karena keterangan para tersangka masih dibutuhkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang sedang dirunning saat ini.

Meski telah mengungkap inisial para tersangka, kasus dugaan korupsi apa yang menjerat ketiga orang itu, masih belum dijelaskan KPK.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kalimantan Timur.

Pada Senin (23/4/2024) malam, KPK menggeledah rumah pribadi mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Kaltim.

Berlanjut pada Rabu (25/9/2024), tiga tempat turut digeledah.

Yakni dua kantor OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim di Samarinda, serta satu rumah di Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kaltim). (pra) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp Bu atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anti Korupsi
ShareTweet
Previous Post

Keloid: Penyebab, Risiko, dan Penanganannya Menurut dr. Anwar Arsyad

Next Post

Proses Kerjasama, BPJS Tinjau Pelayanan Kemoterapi RSUD Taman Husada

Related Posts

Kasus Gunung Bugis, JMSI Balikpapan Pertanyakan Efektivitas Pemberantasan Narkoba
RAGAM

Kasus Gunung Bugis, JMSI Balikpapan Pertanyakan Efektivitas Pemberantasan Narkoba

Rider Lintas Borneo Gelar Baksos, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tenggarong 
WARTA

Rider Lintas Borneo Gelar Baksos, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tenggarong 

PKT Cup 2026: Boba Hadapi Tanjung Laut di Final
OLAHRAGA

PKT Cup 2026: Boba Hadapi Tanjung Laut di Final

Karena Sabu, Nekat Curi Sepeda, Mangga Hingga Tabung Gas
WARTA

Karena Sabu, Nekat Curi Sepeda, Mangga Hingga Tabung Gas

Kodim 0908 Kembali Gelar Turnamen Domino, Meriahkan HUT TNI & Kota Bontang
OLAHRAGA

Kodim 0908 Kembali Gelar Turnamen Domino, Meriahkan HUT TNI & Kota Bontang

Bungkam Berbas Tengah, BK Kembali ke Jalur Juara Tantang Tj Laut di Semi Final
OLAHRAGA

Bungkam Berbas Tengah, BK Kembali ke Jalur Juara Tantang Tj Laut di Semi Final

Next Post
Proses Kerjasama, BPJS Tinjau Pelayanan Kemoterapi RSUD Taman Husada

Proses Kerjasama, BPJS Tinjau Pelayanan Kemoterapi RSUD Taman Husada

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.