DIALEKTIS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka usai dilakukannya penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa hari ini.
Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/9/2024).
“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucapnya.
Hal itu dilakukan karena keterangan para tersangka masih dibutuhkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang sedang dirunning saat ini.
Meski telah mengungkap inisial para tersangka, kasus dugaan korupsi apa yang menjerat ketiga orang itu, masih belum dijelaskan KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kalimantan Timur.
Pada Senin (23/4/2024) malam, KPK menggeledah rumah pribadi mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Kaltim.
Berlanjut pada Rabu (25/9/2024), tiga tempat turut digeledah.
Yakni dua kantor OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim di Samarinda, serta satu rumah di Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kaltim). (pra)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp Bu atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post