DIALEKTIS.CO – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2021 tidak berubah seperti tahun 2020 yakni berada diangka Rp 3.182.907.
Hal ini berdasar SK Gubernur No 560/K-602/2020 tentang penetapan upah minimum Kota Bontang tahun 2021, yang telah disahkan oleh Gubernur Isran Noor pada 20 November 2020 lalu.
Di sisi lain penetapan besaran UMK ini juga sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan yang memutuskan upah minimum 2021 tetap sama dengan upah minimum 2020.
Baca Juga: Siap-siap, Menaker Sudah Putuskan Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum
“Selain UMK tidak naik, pengusaha yang keberatan juga bisa mengajukan penangguhan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Syaifullah kepada redaksi dialektis.co, Senin (11/1) Pagi.
Meski begitu, Syaifullah menekankan perusahan tidak dapat serta merta menempatkan pandemi Covid-19 sebagai alasan tunggal pengajuan penangguhan penerapan UMK.
Ia menyebut, pengajuan harus disertai dengan hasil audit keuangan selama 2 tahun terakhir yang nantinya akan diajukan ke Gubernur. Nantinya dewan pengupahan Provinsi akan memberikan pertimbangan.
“Pengajuannya bisa langsung ke Gubernur atau bisa melalui Disnaker. Nanti kita yang meneruskan,” tuturnya.
Baca Juga: Terkait Upah Lembur Pekerja Saat Pilkada, Bontang Nihil Laporan
Lebih lanjut, Saifullah mengingatkan kesempatan mengajukan penangguhan ini bukan bersifat menghapus tanggung jawab. Artinya jika penangguhan disetujui, selisih upah tetap harus dibayarkan pengusaha.
“Ingat, jadi ini bentuknya utang. Saat sudah ada kesanggupan selisihnya harus dibayarkan. Boleh tidak, kecuali karyawannya mengiklaskan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, penangguhan UMK 2021diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara mekanisme pengajuannya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003. (Yud/DT)
Discussion about this post