Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKBIS

UMK 2021 Bontang Tetap Rp 3,1 Juta, Pengusaha Boleh Ajukan Penangguhan

Redaksi by Redaksi
January 11, 2021
Terkait Upah Lembur Pekerja Saat Pilkada, Bontang Nihil Laporan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Syaifullah (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2021 tidak berubah seperti tahun 2020 yakni berada diangka Rp 3.182.907.

Hal ini berdasar SK Gubernur No 560/K-602/2020 tentang penetapan upah minimum Kota Bontang tahun 2021, yang telah disahkan oleh Gubernur Isran Noor pada 20 November 2020 lalu.

Di sisi lain penetapan besaran UMK ini juga sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan yang memutuskan upah minimum 2021 tetap sama dengan upah minimum 2020.

Baca Juga: Siap-siap, Menaker Sudah Putuskan Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum

“Selain UMK tidak naik, pengusaha yang keberatan juga bisa mengajukan penangguhan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Syaifullah kepada redaksi dialektis.co, Senin (11/1) Pagi.

Meski begitu, Syaifullah menekankan perusahan tidak dapat serta merta menempatkan pandemi Covid-19 sebagai alasan tunggal pengajuan penangguhan penerapan UMK.

Ia menyebut, pengajuan harus disertai dengan hasil audit keuangan selama 2 tahun terakhir yang nantinya akan diajukan ke Gubernur. Nantinya dewan pengupahan Provinsi akan memberikan pertimbangan.

“Pengajuannya bisa langsung ke Gubernur atau bisa melalui Disnaker. Nanti kita yang meneruskan,” tuturnya.

Baca Juga:  Terkait Upah Lembur Pekerja Saat Pilkada, Bontang Nihil Laporan

Lebih lanjut, Saifullah mengingatkan kesempatan mengajukan penangguhan ini bukan bersifat menghapus tanggung jawab. Artinya jika penangguhan disetujui, selisih upah tetap harus dibayarkan pengusaha.

“Ingat, jadi ini bentuknya utang. Saat sudah ada kesanggupan selisihnya harus dibayarkan. Boleh tidak, kecuali karyawannya mengiklaskan,” tegasnya.

Sekedar diketahui, penangguhan UMK 2021diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara mekanisme pengajuannya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003. (Yud/DT)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangkaltimUMK 2021
ShareTweet
Previous Post

Tujuh Fasilitas Pelayanan Publik Diresmikan

Next Post

Kasus Positif Covid-19 di Bontang Bertambah 138 Orang dalam 6 Hari Terakhir

Related Posts

Gandeng Skywise, TransNusa Luncurkan Ekosistem Digital Penerbangan Terintegrasi
EKBIS

Gandeng Skywise, TransNusa Luncurkan Ekosistem Digital Penerbangan Terintegrasi

Fraksi Golkar Tekankan Fiskal Terbatas Harus Tetap Berorientasi pada Kebutuhan Rakyat
DPRD Bontang

Fraksi Golkar Tekankan Fiskal Terbatas Harus Tetap Berorientasi pada Kebutuhan Rakyat

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Apa Kabar Proyek Kilang? Bontang Tunggu Sikap Pemerintah Pusat
EKBIS

SKK Migas Ungkap Kondisi Energi Nasional, Jika Hulu Terganggu, DBH Bontang Pasti Anjlok

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant
EKBIS

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap
EKBIS

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap

Next Post
Curhat Panjang Lebar Pasien Sembuh Covid-19

Kasus Positif Covid-19 di Bontang Bertambah 138 Orang dalam 6 Hari Terakhir

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.