DIALEKTIS.CO – Mulai pukul 00.00, 1 April 2022 Malam tadi, Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari sebelumnya yang dipasarkan dengan harga Rp 9.00-Rp 9.400 per liter.
Sementara BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami kenaikan atau tetap dengan harga dasar Rp 7.650 per liter.
Pjs. Corporate Seretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting menyatakan saat ini porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen dan porsi konsumsi Pertamax hanya sebesar 14 persen.
Ia pun berharap dengan harga baru Pertamax, masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebuh berkualitas.
Kata dia, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Sebab itu penetapan harga BBM ini dinilai tetap lebih kompetitif disbanding harga BBM sejenis yang dijual oprator SPBU lainnya.
“Ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan BBM dengan harga terjangkau,” ujarnya, Kamis (31/3).
Sekedar diketahui, nominal kenaikan harga Pertamax tersebut beragam yakni berkisar Rp 3.500-Rp 3.600.
Pertamax kini dijual Rp 12.500 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertamax dengan harga Rp 12.750 per liter berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sementara Pertamax dengan harga Rp 13.000 per liter berlaku Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Batam. (*)
Discussion about this post