SAMARINDA – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi Kaltim tentang retribusi daerah masuk tahap konsultasi akhir.
Konsultasi akhir tersebut dilakukan Komisi II DPRD Kaltim pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penyelesaian ke tiga Raperda itu pada, Kamis (03/12/20).
Konsultasi ini dilakukan setelah tiga Raperda garapan DPRD Kaltim ini menyelesaikan uji publik pada 17 November lalu.
Tiga Raperda tersebut diantaranya, Perda Retribusi Jasa Umum, Retribusi jasa usaha dan Retribusi perijinan tertentu.
“Pada kesempatan ini juga diserahkan 3 Raperda yang sudah selesai dibahas antara Pemprov dan DPRD Kaltim,” kata Sutomo Jabir, anggota komisi II DPRD Kaltim saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020) melalui aplikasi whatsAap.
Adanya Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena ada landasan hukum dalam melakukan pungutan.
Dengan demikian, politisi PKB ini berharap secepatnya mendapatkan hasil evaluasi dari Kemendagri, supaya Raperda itu segera disahkan menjadi Perda.
Adanya Perda itu akan menjadi pijakan hukum untuk melakukan pemungutan pajak terutama untuk obyek pajak baru yang belum diatur pada perda sebelumnya.
Sementara perwakilan dari Kemendagri kata dia, pihak Kementerian berjanji dalam waktu dekat akan mengirimkan hasil evaluasi akhir ke Kaltim.
“Akan secepatnya mengirimkan hasil evaluasi setelah pihak Kemendagri konsultasi ke kementerian keuangan karena Perda ini harus terkait dengan kementerian keuangan,” paparnya.
Sejumlah anggota komisi II DPRD Kaltim yang datang saat konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri yakni Bagus Susestyo, Sutomo Jabir, Puji Hartadi dan Safuad. (Frn/Yud).
Discussion about this post