Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home INFOGRAFIS

Larangan Mudik Akhir Tahun demi Putus Sebaran Covid-19 di Kaltim

Redaksi by Redaksi
December 3, 2020
Larangan Mudik Akhir Tahun demi Putus Sebaran Covid-19 di Kaltim
Share on FacebookShare on Twitter

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dengan demikian, semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa seperti ibadah Hari Raya Natal diimbau tidak dilakukan dalam jumlah yang banyak.

Perayaan pergantian Tahun Baru 2021 dan mudik pun dilarang untuk dilakukan, hal ini disebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilakukan, namun dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.

Diketahui, Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se Kaltim dikeluarkan seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Bumi Etam –sebutan lain Provinsi Kaltim.

Dalam rilisnya, Pemprov Kaltim menyebut ledakan kasus Covid-19 kembali terjadi, kini jumlah kasus aktif mencapai 2.299 dari lebih 20 ribu kasus akumulatif.

Rabu, 2 Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim mengumumkan tambahan 304 kasus positif. Membuat akumulasi positif Covid-19 mencapai 20.051. Dengan tingkat kesembuhan 85,6 persen dan kematian 3 persen.

Hingga Rabu, daerah-daerah melaporkan kasus terkonfirmasi positif meliputi Berau 12 kasus, Kutai Barat 1 kasus, Kutai Kartanegara 85 kasus, dan Kutai Timur 82 kasus. Selain itu  Paser 12 kasus, Penajam Paser Utara 8 kasus, Balikpapan 23 kasus, Bontang 18 kasus, dan Samarinda 63 kasus. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Akhir TahunBontangBontang KaltimkaltimLarangan MudikPemprov KaltimSamarinda
ShareTweet
Previous Post

Minus Akses Jalan, KEK Maloy Trans Kalimantan Masih Minim Dilirik Investor

Next Post

Tingkatkan PAD, 3 Raperda Retribusi Daerah Masuk Tahap Konsultasi Akhir

Related Posts

Satu Aplikasi Banyak Manfaat, Teman Naker Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan Digital yang Lebih Praktis
EKBIS

Satu Aplikasi Banyak Manfaat, Teman Naker Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan Digital yang Lebih Praktis

Inflasi Kaltim Tembus 3,31 Persen, Samarinda dan PPU Tertinggi
INFOGRAFIS

Inflasi Kaltim Tembus 3,31 Persen, Samarinda dan PPU Tertinggi

Polres Bontang Sediakan 5 Titik Penitipan Kendaraan untuk Pemudik, Bawa KTP Gratis
INFOGRAFIS

Polres Bontang Sediakan 5 Titik Penitipan Kendaraan untuk Pemudik, Bawa KTP Gratis

Libur Lebaran 2026 Cukup Panjang, Berikut Jadwal Lengkapnya Merujuk SKB 3 Menteri
INFOGRAFIS

Libur Lebaran 2026 Cukup Panjang, Berikut Jadwal Lengkapnya Merujuk SKB 3 Menteri

Pasca TKD Ditangkap, Kadis Damkar Dukung Polisi Telusuri Peredaran Narkoba
WARTA

Terima 25 Laporan Buaya, Baru 11 yang Berhasil Dievakuasi Damkar Bontang

Zakat Harta di Bontang Capai Rp7,59 Miliar, Berikut Ulasan Laporan Keuangan BAZNAS
INFOGRAFIS

Zakat Harta di Bontang Capai Rp7,59 Miliar, Berikut Ulasan Laporan Keuangan BAZNAS

Next Post
Tingkatkan PAD, 3 Raperda Retribusi Daerah Masuk Tahap Konsultasi Akhir

Tingkatkan PAD, 3 Raperda Retribusi Daerah Masuk Tahap Konsultasi Akhir

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.