Dialektis.co – Usai rangkaian pemeriksaan saksi, Kepolisian akhirnya mengungkap modus sales wanita yang membuat heboh warga Kecamatan Muara Badak, Kukar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kepada wartawan, Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menerangkan sedikitnya terdapat tiga modus yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pertama, konsumen membeli secara kredit dan melakukan pembayaran melalui pelaku. Namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak leasing,” ungkapnya, Kamis (22/1/2026).
Selanjutnya modus lain dilakukan kepada warga yang membeli secara tunai. Secara sepihak, pelaku mengalihkan menjadi kredit.
Pada modus ini, pelaku mencairkan BPKB konsumen ke lembaga pembiayaan. Hingga pihak lesing menagih ke konsumen, padahal kendaraan dari awal dibeli lunas.
“Modus ketiga, konsumen telah melunasi pembayaran. Namun unit sepeda motor tidak pernah diserahkan ke konsumen,” tuturnya.
Atas kasus yang sedikitnya merugikan 75 warga ini, polisi resmi memasukkan sales wanita tersebut dalam daftar buronan.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang, menyatakan pelaku telah melarikan diri sejak awal Januari 2025 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Pelaku masih dalam pencarian,” ujarnya.
Hsil penyelidikan, terduga pelaku diketahui wanita berstatus sales freelance dan diduga menjalankan aksinya sejak Januari 2023 hingga Januari 2026.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post