Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Ternyata Begini Kronologi Penimpasan di Pujasera Imam Bonjol

Redaksi by Redaksi
November 13, 2021
Ternyata Begini Kronologi Penimpasan di Pujasera Imam Bonjol

Tersangka (Buka Baju) Tak Berkutik Saat Ditangkap (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pelarian Yudi (41), pelaku penimpasan tukang parkir di kawasan Pujasera Imam Bonjol, Tanjung Laut Kota Bontang, yang menggemparkan pada awal November lalu akhirnya terhenti.

Warga Gunung Elai, Bontang itu diciduk aparat kepolisian saat dalam pelarian di wilayah Polres Berau, Kalimantan Timur.

“Iya, Senin kemarin sudah tertangkap di wilayah Polres Berau,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas AKP Suyono, Sabtu (13/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melukai korban MA (39) dengan menggunakan sebilah parang pada Jumat (5/11/2021) lalu di area Puja Sera.

Saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk dan tersinggung saat ditegur korban untuk tidak membuat keributan di sekitar lokasi kejadian.

“Sempat bertengkar, lalu pelaku pergi dan tak lama kembali dengan membawa parang yang selanjutnya digunakan menimpas korban,” terangnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian leher belakang.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku lantas melarikan diri.

Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dengan keadaan bersimbah darah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum.

“Dijerat pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Minim Persiapan, Bontang Raih 2 Emas di Kejurprov Panjat Tebing

Next Post

Operasi Zebra Mahakam Dimulai Hari Ini di Jalan Bontang, Ini Sasarannya

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Operasi Zebra Mahakam Dimulai Hari Ini di Jalan Bontang, Ini Sasarannya

Operasi Zebra Mahakam Dimulai Hari Ini di Jalan Bontang, Ini Sasarannya

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.