Dialektis.co – Pelaku usaha kuliner di Kota Bontang, Kalimantan Timur diminta tidak membuka warung secara terang-terangan. Khususnya di siang hari, selama bulan puasa Ramadan.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300.1.1/46/SATPOL PP/2026 tentang penutupan sementara dan pembatasan jam operasional sejumlah kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Dalam surat edaran itu pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan warung diminta memasang tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Neni Moerniaeni menegaskan, surat edaran terebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan.
“Kami ingin Ramadan berjalan dengan tertib dan saling menghormati. Ini bukan semata pembatasan, tetapi upaya menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain mengatur warung makan. Surat edaran itu juga dengan tegas mewajibkan seluruh tempat hiburan malam (THM) tutup total mulai 13 Februari 2026 hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca juga: THM di Bontang Diminta Tutup Selama Ramadan, Sanksi Tegas jika Melanggar
THM yang dimaksud meliputi fasilitas karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club/pub/bar, panti pijat, serta usaha sejenis lainnya.
Sementara itu, untuk biliar, warnet, game online, dan playstation masih diperbolehkan beroperasi. Dengan pembatasan waktu layanan, yakni mulai pukul 10.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Bagi pengusaha hotel, hostel, dan guest house, pemerintah juga mengimbau agar lebih selektif menerima tamu, khususnya pasangan yang menginap, dengan melakukan pemeriksaan identitas guna mencegah praktik prostitusi maupun perbuatan asusila. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post