Dialektis.co – Warga RT 11 dan 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, mempertanyakan izin operasional dan proses sosialisasi pembangunan instalasi pabrik beton siap pakai (ready mix) atau batching plant yang berlangsung di wilayahnya.
Lokasi pengerjaan yang berada di Jalan Pelabuhan Tiga sangat dekat dengan bangunan sekolah, serta pemukiman warga. Warga mengaku heran, pihak perusahaan dinilai tiba-tiba berkegiatan tanpa memikirkan dampaknya yang ditimbulkan.
“Tidak pernah ada sosialisasi ke warga. Coba lihat ini dekat sekali dengan SMPN 3, ribut mengganggu sekolah,” keluh Burhan, salah satu warga RT 11, Jumat (30/1/2026).
Kesaksian warga kegiatan perusahaan ini sudah berlangsung sekira sepekan. Terdapat stok pile berupa tumpukan koral yang lokasiya sangat dekat dengan rumah warga.
Ia menilai debu dan kebisingan sangat mengganggu. Gabungan warga pun meminta seluruh kegiatan perusahaan untuk segera dihentikan.
“Sosialisasi baru dilakukan tadi di Kelurahan, itu pun karena kami menolak. Harusnya bangun tidak dekat pemukiman,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Legal PT Tahta Indonesia Muda, Eko Yulianto mengaku akan menaati hasil pertemuan yang dimediasi oleh Kelurahan untuk menghentikan sementara kegitan perusahaan di lokasi tersebut.
“Iya, untuk sementara, aktivitas instalasi dihentikan demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” ujarnya.
Eko mengklaim, sebelumnya pihak perusahaan sudah menggelar sosialisasi. Namun dilakukan secara personal kepada warga sekitar. Sebelum sosialisasi formal dilakukan bersama pihak kelurahan.
Terkait perizinan, Eko meyakinkan instalasi batching plant telah mengantongi izin yang dibutuhkan untuk menjalankan produksi beton di kawasan tersebut.
“Izin sudah ada dan seluruh proses perizinan telah diurus sekitar satu tahun sebelum dilakukan instalasi batching plant,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Kelurahan Tanjung Laut Indah, Agustustiana, membenarkan adanya penolakan dari warga. Untuk itu, pihaknya telah menggelar telah memediasi kedua pihak.
Kata dia, dalam mediasi tersebut terungkap bahwa instalasi batching plant dimiliki PT Tahta Indonesia Muda. Pembangunan bahkan telah memasuki tahap ketiga, meski proses perizinan perusahaan masih berjalan.
“Ada beberapa hal yang kami cek ke-PTSP. Termasuk pemenuhan KBLI. Pihak perusahaan mengaku masih melakukan komunikasi,” ujarnya.
Sebab itu kelurahan meminta pembangunan dihentikan sementara. Perizinan harus dilengkapi, termasuk adanya kesepakatan atau MoU dengan masyarakat setempat. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post