DIALEKTIS.CO – Kabupaten Kutai Timur dikabarkan bakal dimekarkan, pemekaran tersebut akan melibatkan lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, dan Karangan. Dari lima ini salah satunya akan menjadi kabupaten yang tergabung dalam provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemekaran pada sebuah wilayah akan membantu percepatan pembangunan, terutama terkait pembangunan infrastruktur di Desa – desa yang belum merata.
Sebagai informasi, Kabupaten Kutai Timur merupakan wilayah adiminstratif yang berada di Provinsi Kalimantan Timur. Pembentukan Kabupaten Kutai Timur berdasar pada Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 dengan memiliki luas wilayah 35.747 kilometer persegi dengan ibu kota di kota Sangatta.
Untuk jumlah penduduk Kutim sendiri itu tercatat sebanyak 253.847 jiwa pada tahun 2020 dengan kepadatan 4,74 jiwa dan pertumbuhan penduduk selama empat tahun terakhir rata – rata 4,08 persen setiap tahunnya.
Menanggapi pemekaran wilayah Kutim, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi mengatakan hal tersebut menjadi kabar baik untuk percepatan pembangunan.
“Selama itu untuk kepentingan masyarakat, saya rasa itu sangat diperlukan. mengingat nantinya akan berdampak pada percepatan pembangunan,” ucapnya.
Namun, dirinya mengatakan hal tersebut masih jadi pertimbangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dikarenakan adanya moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) yang belum dicabut.
“Sampai saat ini, Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemekaran 11 desa masih belum disetujui oleh Mendagri, dikarenakan moratorium itu belum dicabut”kata Poltikus PKS itu.
“Tentu kami akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah pusat dalam mengupayakan pemekaran daerah kita,” imbunya. (*)
Discussion about this post