DIALEKTIS.CO – Tak tahan jadi objek kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang istri di Kota Bontang resmi melaporkan suaminya AA (52) ke Polisi
“Pelaku diciduk saat berada di rumahnya di kawasan Gunung Telihan pada, Selasa (9/8) kemarin,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.
Terangnya, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 20 Juli lalu. Korban mengalami sejumlah luka memar dan terkilir.
Dari kronologis korban, pelaku mendatangi istrinya di tempat kerja. Korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pukul 14.00, dia meminta sang istri untuk pulang namun tidak diindahkan lantaran masih jam kerja. Pelaku kemudian kembali pada pukul 16.00, namun tetap ditolak korban.
Kemarahan pelaku memuncak saat pukul 21.00, pelaku kembali meminta sang istri untuk menemuinya. Kembali mendapat penolakan.
“Tapi karena tidak mau juga, akhirnya ditarik, diseret, kalau dari pengakuan korban ada pengancaman juga mau dibunuh,” ujarnya.
Sementara, pelaku mengaku terpaksa melakukan itu lantaran merasa sang istri mengabaikannya.
Menurutnya, sejak awal Juli lalu, korban meninggalkan rumah, dan tidak bisa dihubungi.
“Sudah empat kali kabur dari rumah, tapi biasanya pulang kalau saya jemput, yang ini sama sekali tidak mau ketemu, tidak mau pulang. Sempat menghilang juga, ternyata cuti kerja,” akunya.
Atas kejadian itu, sehari setelahnya, korban melaporkan suaminya ke polisi. AA akhirnya diringkus Tim Rajawali.
Kini pelaku menyandang status tersangka. Ia dijerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Discussion about this post