Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Tak Tahan Dianiaya, ASN di Bontang Laporkan Suami ke Polisi

by Redaksi
August 11, 2022
Asyik Tidur di Kamar, Pengedar Sabu di Telihan Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto/Net)

DIALEKTIS.CO – Tak tahan jadi objek kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang istri di Kota Bontang resmi melaporkan suaminya AA (52) ke Polisi

“Pelaku diciduk saat berada di rumahnya di kawasan Gunung Telihan pada, Selasa (9/8) kemarin,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.

Terangnya, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 20 Juli lalu. Korban mengalami sejumlah luka memar dan terkilir.

Dari kronologis korban, pelaku mendatangi istrinya di tempat kerja. Korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pukul 14.00, dia meminta sang istri untuk pulang namun tidak diindahkan lantaran masih jam kerja. Pelaku kemudian kembali pada pukul 16.00, namun tetap ditolak korban.

Kemarahan pelaku memuncak saat pukul 21.00, pelaku kembali meminta sang istri untuk menemuinya. Kembali mendapat penolakan.

“Tapi karena tidak mau juga, akhirnya ditarik, diseret, kalau dari pengakuan korban ada pengancaman juga mau dibunuh,” ujarnya.

Sementara, pelaku mengaku terpaksa melakukan itu lantaran merasa sang istri mengabaikannya.

Menurutnya, sejak awal Juli lalu, korban meninggalkan rumah, dan tidak bisa dihubungi.

“Sudah empat kali kabur dari rumah, tapi biasanya pulang kalau saya jemput, yang ini sama sekali tidak mau ketemu, tidak mau pulang. Sempat menghilang juga, ternyata cuti kerja,” akunya.

Atas kejadian itu, sehari setelahnya, korban melaporkan suaminya ke polisi. AA akhirnya diringkus Tim Rajawali.

Kini pelaku menyandang status tersangka. Ia dijerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Tags: Bontang
Previous Post

Perang Rusia-Ukraina jadi Alarm Kemandirian Pangan Nasional, PKT Pacu Inovasi Agrobisnis di Kalangan Anak Muda

Next Post

Raih 82 Suara Senat, Abdunnur Terpilih jadi Rektor Universitas Mulawarman

Next Post
Raih 82 Suara Senat, Abdunnur Terpilih jadi Rektor Universitas Mulawarman

Raih 82 Suara Senat, Abdunnur Terpilih jadi Rektor Universitas Mulawarman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.