DIALEKTIS.CO – Tegas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan delapan orang petugas PJLP Dinas Perhubungan (Dishub) yang kedapatan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Keputusan ini disebut imbas dari sebelumnya video 8 petugas tersebut viral di media sosial. Dalam video rekam warga tersebut, terlihat warga kesal melihat petugas berkerumun nongkrong di sebuah warung kopi.
Sementara sebelumnya warga dibubarkan dengan alasan pemberlakuan PPKM Darurat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menegasakan dari hasil pemeriksaan terbukti kedelapan petugas itu telah memenuhi syarat sebagai sebuah pelanggaran.
“Terbukti memenuhi unsur pelanggar,” kata Chaidir saat memimpin upacara pemutusan hubungan kerja (PHK), Jumat (9/7/2021).
Chaidir menyatakan sanksi berat sengaja dijatuhkan kepada pelanggar itu demi memunculkan efek jera dan tidak menjadi contoh bagi masyarakat umum.
Sementara, Gubernur Anies Baswedan mengatakan pemecatan ini sebagai pesan peringatan pada seluruh jajaran aparatur negri sipil (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
“Ini pesan kepada semua. Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan,” kata Anies.
Lebih lanjut Anis memperingatkan kepada seluruh jajarannya, jika sedang menggunakan atribut negara maka bersikap layaknya seorang pejabat negara.
Sebab, orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, akan dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.
“Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan,” tegas Anies.
Terlebih hal ini dilakukan oleh jajaran Dinas Perhubungan yang menjadi garda terdepan pengaturan arus mobilitas transportasi di masa PPKM darurat.
Meski begiut, Anies juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Dishub dan aparatur negara lain yang terus disiplin menegakkan aturan. (*)
Discussion about this post