Dialektis.co – Pedaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Bontang tak lama lagi dimulai. Salah satu informasi yang banyak dicari oleh orang tua adalah seputar usia masuk sekolah.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Nuryadi Bachtiar menyampaikan pihaknya telah menetapkan sejumlah persyaratan penerimaan siswa.
Ketentuan ini bertujuan memastikan kesiapan usia dan administrasi peserta didik sejak awal. Kata dia, usia calon murid menjadi salah satu syarat utama.
“Calon murid SD, harus sudah mencapai 6 atau 7 tahun per 1 Juli 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (9/4/2026).
Kata dia, ketentuan usia ini mengacu pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Usia menjadi indikator penting dalam menentukan kesiapan anak mengikuti pembelajaran.
Terkait dokumen. Calon murid diwajibkan menyerahkan berkas fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga. Dokumen asli juga harus ditunjukkan saat proses verifikasi, untuk memastikan keabsahan data.
“Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi. Agar proses seleksi berjalan tertib dan transparan,” terangnya.
Nurydi menekankan pentingnya ketelitian orang tua dalam menyiapkan berkas sejak awal. Dengan begitu, potensi kendala saat pendaftaran dapat diminimalkan.
Untuk jalur domisili, Disdikbud menetapkan batas radius tempat tinggal maksimal 400 meter dari sekolah.
Ia juga menekankan, jalur ini juga hanya berlaku bagi calon murid yang telah berusia minimal 6 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk pemerataan akses pendidikan di lingkungan terdekat.
Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga miskin (Gakin), khususnya yang berasal dari wilayah pesisir.
Persyaratan jalur ini lebih spesifik, termasuk kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH). Data tersebut harus terdaftar di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Tak hanya itu, calon murid juga wajib memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS). Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan anak.
“Verifikasi juga mencakup keaslian kartu keluarga sebagai bukti domisili,” katanya . (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post