Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM PARIWARA

Syarat Ketat Masuk SD di Bontang, Wajib Usia 6 atau 7 Tahun per 1 Juli 2026

Redaksi by Redaksi
April 9, 2026
Syarat Ketat Masuk SD di Bontang, Wajib Usia 6 atau 7 Tahun per 1 Juli 2026

Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar (Foto/Mira)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Pedaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Bontang tak lama lagi dimulai. Salah satu informasi yang banyak dicari oleh orang tua adalah seputar usia masuk sekolah.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Nuryadi Bachtiar menyampaikan pihaknya telah menetapkan sejumlah persyaratan penerimaan siswa.

Ketentuan ini bertujuan memastikan kesiapan usia dan administrasi peserta didik sejak awal. Kata dia, usia calon murid menjadi salah satu syarat utama.

“Calon murid SD, harus sudah mencapai 6 atau 7 tahun per 1 Juli 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (9/4/2026).

Kata dia, ketentuan usia ini mengacu pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Usia menjadi indikator penting dalam menentukan kesiapan anak mengikuti pembelajaran.

Terkait dokumen. Calon murid diwajibkan menyerahkan berkas fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga. Dokumen asli juga harus ditunjukkan saat proses verifikasi, untuk memastikan keabsahan data.

“Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi. Agar proses seleksi berjalan tertib dan transparan,” terangnya.

Nurydi menekankan pentingnya ketelitian orang tua dalam menyiapkan berkas sejak awal. Dengan begitu, potensi kendala saat pendaftaran dapat diminimalkan.

Untuk jalur domisili, Disdikbud menetapkan batas radius tempat tinggal maksimal 400 meter dari sekolah.

Ia juga menekankan, jalur ini juga hanya berlaku bagi calon murid yang telah berusia minimal 6 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk pemerataan akses pendidikan di lingkungan terdekat.

Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga miskin (Gakin), khususnya yang berasal dari wilayah pesisir.

Persyaratan jalur ini lebih spesifik, termasuk kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH). Data tersebut harus terdaftar di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.

Tak hanya itu, calon murid juga wajib memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS). Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan anak.

“Verifikasi juga mencakup keaslian kartu keluarga sebagai bukti domisili,” katanya . (*/Adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disdikbud Bontang 2026
ShareTweet
Previous Post

Anggaran Terbatas, Pemkot Bontang Ubah Skema Program RT Lebih Prioritas

Next Post

Daya Tampung 30 SD di Bontang Capai 2.260, Tiap Kelas 28 Hingga 32 Siswa

Related Posts

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah
WARTA

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Apa Kabar Proyek Kilang? Bontang Tunggu Sikap Pemerintah Pusat
EKBIS

SKK Migas Ungkap Kondisi Energi Nasional, Jika Hulu Terganggu, DBH Bontang Pasti Anjlok

IKN, Optimisme di Tengah Keraguan
KOLOM

IKN, Optimisme di Tengah Keraguan

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta
WARTA

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
WARTA

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Next Post
Daya Tampung 30 SD di Bontang Capai 2.260, Tiap Kelas 28 Hingga 32 Siswa

Daya Tampung 30 SD di Bontang Capai 2.260, Tiap Kelas 28 Hingga 32 Siswa

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.