Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Suara Buruh saat May Day di Bontang, UU Cipta Kerja Melegalkan Upah Murah

Redaksi by Redaksi
May 2, 2023
Suara Buruh saat May Day di Bontang, UU Cipta Kerja Melegalkan Upah Murah
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Bontang menggelar aksi damai di simpang MH Thamrin, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (1/5).

Dalam aksinya itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya penolakan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Citpa Kerja yang dinilai jelas melegalkan penindasan terhadap kaum pekerja.

“Ditetapkannya, aturan upah minimun di UU Cipta Kerja, seakan melegalkan soal upah yang murah,”

“Jadi buruh itu, sudah jauh dari hidup sejahtera,” ujar Supriyadi, Ketua DPC FSPKEP Kota Bontang.

Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bersifat sentralistis, buruh di seluruh Indonesia merasakan hal sama, upah layak masih jauh dari harapan.

“UU Cipta Kerja ini berdampak, buruh tak bisa mendapatkan upah yang layak lagi. Kenapa, karena kita dibatasi oleh UU Cipta Kerja itu,” imbuhnya.

Dikatakan Supriyadi, UMK di Bontang sebesar Rp 3.419.108, jauh dari kata ideal.

Diketahui UMK Bontang 2023, sebesar Rp 3.419.108, dari tahun 2022 sebesar Rp 3.226.487.

“Jika UMK ini turun sedikit saja, kita sudah tergolong orang miskin, itu hanya satu garis diatas garis kemiskinan. Jadi kalau ada perusahaan yang membayar kita dibawah UMK itu masalah,” tegasnya.

Kata dia, FSPKEP Bontang menginginkan, besaran UMK saat ini, bisa naik hingga 30 persen.

“Tahun lalu hanya naik sebesar 5 persen. Harapan kita bisa naik 10 hingga 15 persen, kalau bisa 30 persen, itu lebih baik,” pungkasnya.

Selain soal upah, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang juga menyoroti soal, Perda tenaga kerja Bontang nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1/2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

Dalam Perda tertuang, perusahaan harus membuka lowongan sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal.

Menurutnya, Perda tentang 75 persen tenaga kerja lokal tidak berjalan dengan maksimal.

“Faktanya, beberapa projek yang ada banyak tuh diisi orang-orang luar. Kita ingin semua pihak menaati Perda yang telah dibuat ini, dan sanksinya diperkuat,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangCipta Kerja
ShareTweet
Previous Post

Pasca Idul Fitri 2023, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Dalam Kondisi Aman

Next Post

Loker Bontang, PT KNE Butuh 22 Helper Penempatan KPI, Cek Syaratnya

Related Posts

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Pupuk Kaltim Dorong Pemanfaatan Limbah Organik untuk Pertanian Berkelanjutan
EKBIS

Pupuk Kaltim Dorong Pemanfaatan Limbah Organik untuk Pertanian Berkelanjutan

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Next Post
Loker Bontang, PT KNE Butuh 22 Helper Penempatan KPI, Cek Syaratnya

Loker Bontang, PT KNE Butuh 22 Helper Penempatan KPI, Cek Syaratnya

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.