DEALEKTIS.CO – Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris angkat bicara terkait keputusan pemerintah dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.
Menurutnya nilai Rp 3,5 juta bukan angka yang ideal, namun perlu tetap disyukuri dari upaya musyawarah yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (DPKO).
Pasalnya sebelum diputuskan sudah ada pertemuan tripartit antara Pemerintah diwakili Disnaker, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung DPKO berlangusung, 27 November lalu.
Dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, rekomendasi yang murni mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dimana nominal yang disepakati senilai Rp 3.589.414 atau naik 4,89 persen dari UKM tahun lalu Rp 3.419.108,4.
Kemudian rekomendasi kedua, mengacu pada formulasi perhitungan tambahan dengan alfa 0,50. Hal tersebut adalah kepakatan antara perusahaan dan pihak serikat buruh dari perdebatan yang cukup panjang. Nilainya, Rp 3.632.973,25 atau naik 6,26 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Dari dua poin itu, Wali Kota Basri Rase kemudian diketahui memutuskan memilih rekomendasi pertama untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Dengan mempertimbangkan kesesuaian aturan yang ada.
“Artinya keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama, ini sudah objektif karena setiap yang berkepentingan sudah terwakilkan dalam DPKO,” kata Abdul Haris, Rabu (29/11/2023).
Mesti demikian, menurut politikus PKB ini tidak dipungkiri keputusan itu belum bisa memuaskan semua pihak.
Namun ia menekankan, berbicara penentuan UMK harus dilihat dengan secara luas, dengan tidak memaksakan kehendak sendiri. “Perlu titik kompromi agar semua kepentingan terakomodir,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.








Discussion about this post