DIALEKTIS.CO, KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (KUtim) Joni menegaskan pembayaran proyek multi years contract (MYC) atau tahun jamak harus dilakukan sesuai dengan isi nota kesepakatan. Sebab, proyek tersebut merupakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan selama satu tahun anggaran.
Terkait pelaksanaanya yang disebut-sebut menyisakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang cukup besar. Joni enggan berpsekulasi lebih jauh. Seperti proyek pembangunan lanjutan Pelabuhan Kenyamukan, Joni mengaku belum mengetahui pasti besara nilai silpa yang ada.
“Tapi, jika terdapat silpa di tahun 2023. Kemungkinan dana tersebut tidak dapat dicairkan lagi. Sebab, adanya ketentuan pembayaran yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD melalui nota kesepakatan,” ujarnya.
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana dari pembangunan tersebut adalah Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga memiliki kewenangan memanfaatkan alokasi untuk pelaksanaan proyek MYC.
“Jika pekerjaan yang dilakukan melebihi progres pembayaran yang telah dilakukan, maka hal tersebut akan menjadi hutang bagi pemerintah,” ungkapnya.
Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Terutama terkait teknis pembayarannya. Pasalnya, pihaknbya hanya menyepakati untuk pembayaran sesuai progres kerjanya.
“Kalaupun memang tidak sesuai progres maka anggaran bisa dibatalkan. Dinas Perhunungan yang lebih tahu mekanismenya,”
“Kami (dewan) masih berharap pekerjaan dapat diselesaikan tahun ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Pimpinan DPRD Kutim Joni, melalui sidang paripurna.
Didalamnya mengatur secara detail komitmen alokasi anggaran proyek MYC dalam dua tahun anggaran, yakni 2023-2024. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post