DIALEKTIS.CO – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir secara tegas menolak rencana pemerintah memberlakukan pajak sembako. Menurutnya hal itu sangat memberatkan masyarakat.
Rencana pajak sembilan bahan pokok itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Situasi pandemi saat ini, sudah banyak masyarakat yang merasakan kesulitan ekonomi, karena efek dari pandemi sudah menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan bahkan dipecat dari perusahaan,” ujar Sutomo Jabir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/06/2021).
Lanjutnya, walaupun tidak semua sembako dipajak dan terdapat klasifikasi untuk golangan atas, menegah dan bawah.
Namun menurut Sutomo, kebijakan ini kurang tepat untuk direalisasikan. Karena dapat menimbulkan efek domino dan memicu inflasi.
“Meskipun ini diberikan pajak tetapi efeknya kepada masyarakat sangat terasa, dengan kondisi ekonomi kita yang anjlok saat ini sangat membebani,”
“Jika itu diterapkan, karena pertama masyarakat miskin kita luar biasa setelah ada pandemi Covid-19 ini,” beber Sutomo yang juga merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten Berau.
“Saya pikir sembako ini kebutuhan pokok masyarakat yang mestinya Pemerintah harus memberikan subsidi untuk Rakyat” tambahnya.
Lebih Jauh Sutomo Jabir mengatakan. Secara nasional PKB pun menolak rencana pajak sembako itu, sejalan dengan hal itu Sutomo selaku Ketua DPC PKB Berau dengan tegas juga menolak wacana tersebut.
Ia berharap Pemerintah Pusat dapat menimbang kembali rencana kebijakan ini.
“Saya secara pribadi melihat kondisi masyarakat saat ini tidak layak dan tidak cocok jika pemerintah memungut pajak dari sembako” pungkasnya. (Mfa/Yud).
Discussion about this post