DIALEKTIS.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mendukung penuh upaya Presiden Jokowi untuk memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Intelektual, Minggu, (03/01) lalu.
Menurut Veridiana bila perlu hukuman terhadap pelaku dilakukan dengan seberat-beratnya. Karena tindakan yang dilakukan tidak berprikemanusiaan.
“Mengenai hukuman kebiri, saya ingin dilakukan seberat-beratnya,” katanya dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Munculnya PP tersebut tidak sedikit menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian kalangan. Ada anggapan bahwa kebiri itu merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Tapi bagi politisi PDI Perjuangan ini, tindakan pelaku justru lebih dari pelanggaran HAM itu sendiri.
“Kalau bicara HAM, pakah yang ia lakukan itu tidak melanggar HAM? Itu kan yang dia lakukan akan diderita korban seumur hidup walaupun sipenderita secara fisik sudah sembuh tapi kan secara psikologis dibawa sampai mati,”tegasnya.
Sebagai seorang ibu, dia mengatakan secara pribadi sangat mendukung upaya Presiden Jokowi yang berani meneken PP tersebut.
“Saya setuju, karena sebagai efek jera. Jujur saya sakit melihat anak-anak dan perempuan dibuat seperti itu. Saya termasuk tipikal orang yang tidak suka perempuan dianggap kelas dua di dunia ini,” tuturnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post