Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Soal Patok Batas, Warga Kampung Sidrap Buat Petisi Minta DPR RI Revisi UU 47/99

Redaksi by Redaksi
October 7, 2025
Soal Patok Batas, Warga Kampung Sidrap Buat Petisi Minta DPR RI Revisi UU 47/99

Patok Batas Wilayah yang Persoalkan di Kampung Sidrap

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Perjuangan warga Kampung Sidrap untuk mendekatkan diri dengan pelayanan dasar kembali berlanjut. Teranyar seribuan warga, menandatangani petisi atau permintaan resmi kepada pemerintah.

Warga 7 RT itu meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur.

Revisi yang dimaksud, khususnya terkait keberadaan tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di kampung tersebut.

Baca juga: Temui Warga Sidrap Bontang, Rudy: Insyaallah Semua Sesuai Harapan

“Informasi yang saya terima. Permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini perjuangan masyarakat kami tidak bisa bendung,” ujar Agus Haris kepada wartawan, Rabu (7/10/2025).

Kata Agus Haris, masyarakat memiliki alasan kuat untuk meminta UU tersebut.

Terlebih dalam amar putusan uji materi yang disampaikan pada 17/9/2025 lalu.

MK menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengubah titik koordinat kawasan. Sebab perubahan itu perlu dilakukan tim teknis dan berkompeten.

“Hakim beranggapan persoalan perubahan tapal batas berada di pembuat Undang-Undang,” tuturnya.

Baca juga: Warga Menunggu Putusan MK Soal Tapal Batas Sidrap, Hari Ini Sidang Putusan

Dalam putusan Nomor 010/PPU-III/2005 tersebut, dijelaskan yang membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan.

Atas dasar tersebut, MK memerintahkan Pembentuk UU segera melakukan peninjauan batas daerah yang dimohonkan. (Putusan hal. 109, 110, Pertimbangan Hukum 3.15.3 dan 3.15.4). (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co  WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Alasan Ekonomi, Seorang Wakar Masjid di Bontang Ditangkap Edarkan Sabu

Next Post

Pasar Murah Tak Menyentuh Akar Masalah, Butuh Penguatan Stok Pangan Daerah

Related Posts

Rayakan HUT Ke-81 TNI, Kodim 0908/Bontang Sukses Gelar Turnamen Bola Voli
OLAHRAGA

Rayakan HUT Ke-81 TNI, Kodim 0908/Bontang Sukses Gelar Turnamen Bola Voli

Dua Titik Api Muncul di Lahan HOP 7, Petugas Pemadam Masih Berjibaku
WARTA

Dua Titik Api Muncul di Lahan HOP 7, Petugas Pemadam Masih Berjibaku

Klasemen Sementara Grup C PKT Cup 2026, Loktuan Perkasa Usai Menang Telak 11-0
OLAHRAGA

Klasemen Sementara Grup C PKT Cup 2026, Loktuan Perkasa Usai Menang Telak 11-0

Polsek Bontang Utara Periksa Terduga Pencabulan Anak, Modus Bertamu
WARTA

Pria Tua di Bontang Utara jadi Tersangka Pencabulan Anak, Visum jadi Bukti

Guntung Vs Berbas Tengah Berakhir Imbang 0-0 Pada Laga Pembuka PKT Cup 2026
OLAHRAGA

Guntung Vs Berbas Tengah Berakhir Imbang 0-0 Pada Laga Pembuka PKT Cup 2026

Malam Ini Car Free Night di MT Haryono Bontang, Jam 17.00 – 23.00 Jalan Ditutup
EKBIS

Malam Ini Car Free Night di MT Haryono Bontang, Jam 17.00 – 23.00 Jalan Ditutup

Next Post
Pasar Murah Tak Menyentuh Akar Masalah, Butuh Penguatan Stok Pangan Daerah

Pasar Murah Tak Menyentuh Akar Masalah, Butuh Penguatan Stok Pangan Daerah

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.