Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Soal Patok Batas, Warga Kampung Sidrap Buat Petisi Minta DPR RI Revisi UU 47/99

Redaksi by Redaksi
October 7, 2025
Soal Patok Batas, Warga Kampung Sidrap Buat Petisi Minta DPR RI Revisi UU 47/99

Patok Batas Wilayah yang Persoalkan di Kampung Sidrap

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Perjuangan warga Kampung Sidrap untuk mendekatkan diri dengan pelayanan dasar kembali berlanjut. Teranyar seribuan warga, menandatangani petisi atau permintaan resmi kepada pemerintah.

Warga 7 RT itu meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur.

Revisi yang dimaksud, khususnya terkait keberadaan tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di kampung tersebut.

Baca juga: Temui Warga Sidrap Bontang, Rudy: Insyaallah Semua Sesuai Harapan

“Informasi yang saya terima. Permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini perjuangan masyarakat kami tidak bisa bendung,” ujar Agus Haris kepada wartawan, Rabu (7/10/2025).

Kata Agus Haris, masyarakat memiliki alasan kuat untuk meminta UU tersebut.

Terlebih dalam amar putusan uji materi yang disampaikan pada 17/9/2025 lalu.

MK menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengubah titik koordinat kawasan. Sebab perubahan itu perlu dilakukan tim teknis dan berkompeten.

“Hakim beranggapan persoalan perubahan tapal batas berada di pembuat Undang-Undang,” tuturnya.

Baca juga: Warga Menunggu Putusan MK Soal Tapal Batas Sidrap, Hari Ini Sidang Putusan

Dalam putusan Nomor 010/PPU-III/2005 tersebut, dijelaskan yang membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan.

Atas dasar tersebut, MK memerintahkan Pembentuk UU segera melakukan peninjauan batas daerah yang dimohonkan. (Putusan hal. 109, 110, Pertimbangan Hukum 3.15.3 dan 3.15.4). (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co  WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Alasan Ekonomi, Seorang Wakar Masjid di Bontang Ditangkap Edarkan Sabu

Next Post

Pasar Murah Tak Menyentuh Akar Masalah, Butuh Penguatan Stok Pangan Daerah

Related Posts

Job Fair Bontang 2026 Siap Digelar 1-4 September, Puluhan Perusahaan Ditargetkan Berpartisipasi
EKBIS

Job Fair Bontang 2026 Siap Digelar 1-4 September, Puluhan Perusahaan Ditargetkan Berpartisipasi

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026
EKBIS

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Videotron Jalan Awang Long jadi Lokasi Nobar Final Piala Dunia, Agus Haris: Fasilitasi Masyarakat
WARTA

Videotron Jalan Awang Long jadi Lokasi Nobar Final Piala Dunia, Agus Haris: Fasilitasi Masyarakat

KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun
EKBIS

KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun

Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
WARTA

Dua Pria Ditangkap Saat Berkendara di Bontang Baru, BB Tiga Paket Sabu

Terobosan Baru Disdikbud Bontang! GELIS Jemput Anak yang Putus Sekolah, Raih Masa Depan Gemilang
GAYA HIDUP

Terobosan Baru Disdikbud Bontang! GELIS Jemput Anak yang Putus Sekolah, Raih Masa Depan Gemilang

Next Post
Pasar Murah Tak Menyentuh Akar Masalah, Butuh Penguatan Stok Pangan Daerah

Pasar Murah Tak Menyentuh Akar Masalah, Butuh Penguatan Stok Pangan Daerah

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.