DIALEKTIS.CO – Polemik praktik dugaan pungli di lingkungan Pasar Citra Mas Loktuan mendapat respons dari Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah.
Menurutnya, Ada 2 hal yang harus ditekankan dalam perkara ini.
Pertama, dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh ASN adalah jelas bentuk pemerasan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam ketentuan Pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang Tipikor, disebutkan secara eksplisit bahwa, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
“Untuk kasus ini, tergolong kasus pemerasan oleh ASN. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya, seperti dilansir dari Bontangpost.id, Jumat (19/8/2022).
Kedua, meski uang hasil dugaan pungli atau pemerasan itu dikembalikan, tidak berarti pidananya dihapus. Harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jadi, ASN yang diduga melakukan pemerasan itu harus tetap diproses. Termasuk aparat penegak hukum juga harus menyasar kemungkinan pihak lain yang memerintahkan untuk maupun yang ikut melakukan.
“Itu kejahatan. Jadi jangan seolah-olah penjahat dibebaskan hanya karena mereka ketahuan dan telah mengembalikan hasil kejahatannya,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Castro ini juga menuturkan atas nama hukum, oknum tersebut tetap harus diproses secara hukum demi rasa keadilan publik.
“Bagaimana publik mau percaya, kalau oknum tidak ditelusuri dan diproses,” sambungnya.
Kritikan tajam juga diungkapkan Castro untuk pejabat Bontang soal anggapan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi.
Castro bilang sebagai seorang pejabat hendaknya tidak memberi pernyataan yang terkesan melindungi. Seakan kejahatan ini selesai hanya karena hasil kejahatannya dikembalikan.
“Tetap harus berpikir “waras” dengan tunduk sepenuhnya terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang punya komitmen memberantas pungli, maka harus konsisten menempuh proses hukum untuk memberikan efek jera,” timpalnya.
Bila tidak ada penindakan atas kasus ini, menurutnya pejabat tersebut tidak paham dan belum memiliki komitmen pemberantasan korupsi.
“Bukan hanya kesadarannya yang rendah, tapi pengetahuan serta komitmen pemberantasan korupsinya juga bermasalah,” tandasnya. (*)
Discussion about this post