Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Soal Dugaan Pungli di Pasar Loktuan, Castro: Itu Kejahatan, Jangan Seolah Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
August 19, 2022
Dinilai Ugal-ugalan, Akademisi Tegas Tolak Onimbus Law UU Cipta Kerja

Herdiansyah Hamzah

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Polemik praktik dugaan pungli di lingkungan Pasar Citra Mas Loktuan mendapat respons dari Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah.

Menurutnya, Ada 2 hal yang harus ditekankan dalam perkara ini.

Pertama, dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh ASN adalah jelas bentuk pemerasan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam ketentuan Pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang Tipikor, disebutkan secara eksplisit bahwa, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

“Untuk kasus ini, tergolong kasus pemerasan oleh ASN. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya, seperti dilansir dari Bontangpost.id, Jumat (19/8/2022).

Kedua, meski uang hasil dugaan pungli atau pemerasan itu dikembalikan, tidak berarti pidananya dihapus. Harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jadi, ASN yang diduga melakukan pemerasan itu harus tetap diproses. Termasuk aparat penegak hukum juga harus menyasar kemungkinan pihak lain yang memerintahkan untuk maupun yang ikut melakukan.

“Itu kejahatan. Jadi jangan seolah-olah penjahat dibebaskan hanya karena mereka ketahuan dan telah mengembalikan hasil kejahatannya,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Castro ini juga menuturkan atas nama hukum, oknum tersebut tetap harus diproses secara hukum demi rasa keadilan publik.

“Bagaimana publik mau percaya, kalau oknum tidak ditelusuri dan diproses,” sambungnya.

Kritikan tajam juga diungkapkan Castro untuk pejabat Bontang soal anggapan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi.

Castro bilang sebagai seorang pejabat hendaknya tidak memberi pernyataan yang terkesan melindungi. Seakan kejahatan ini selesai hanya karena hasil kejahatannya dikembalikan.

“Tetap harus berpikir “waras” dengan tunduk sepenuhnya terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang punya komitmen memberantas pungli, maka harus konsisten menempuh proses hukum untuk memberikan efek jera,” timpalnya.

Bila tidak ada penindakan atas kasus ini, menurutnya pejabat tersebut tidak paham dan belum memiliki komitmen pemberantasan korupsi.

“Bukan hanya kesadarannya yang rendah, tapi pengetahuan serta komitmen pemberantasan korupsinya juga bermasalah,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Usung Semangat Kemerdekaan, Karyawan Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Perusahaan dari Potensi Ancaman dan Gangguan

Next Post

Peringati Hari Jadi, Den Arhanud Rudal 002 Bontang Gelar Sunatan Massal

Related Posts

Buaya dengan Mulut Terikat Berkeliaran di Selambai, Diduga Minta Tolong
WARTA

Buaya dengan Mulut Terikat Berkeliaran di Selambai, Diduga Minta Tolong

Jelang Kepulangan! Koper Jemaah Haji Asal Bontang Ditimbang, Koper Besar Dibatasi 32Kg
WARTA

Jelang Kepulangan! Koper Jemaah Haji Asal Bontang Ditimbang, Koper Besar Dibatasi 32Kg

Ibadah Haji Rampung, Jemaah Asal Bontang Laksanakan Umroh Sunnah
WARTA

Besok 151 Jemaah Haji Bontang Pulang ke Tanah Air, Kamis Siang Tiba di Pendopo Rujab

Miris! Cerita Driver Ojol di Bontang, Baru Sehari Kerja Langsung dapat Orderan Fiktif
WARTA

Miris! Cerita Driver Ojol di Bontang, Baru Sehari Kerja Langsung dapat Orderan Fiktif

Dikucur Rp3,4 Miliar, Penyelesaian Drainase di Bontang Kuala Ini Dikebut
WARTA

Dikucur Rp3,4 Miliar, Penyelesaian Drainase di Bontang Kuala Ini Dikebut

Pilu! Anak 11 Tahun di Muara Badak Disetubuhi, Diancam dengan Tombak Sawit
WARTA

Pilu! Anak 11 Tahun di Muara Badak Disetubuhi, Diancam dengan Tombak Sawit

Next Post
Peringati Hari Jadi, Den Arhanud Rudal 002 Bontang Gelar Sunatan Massal

Peringati Hari Jadi, Den Arhanud Rudal 002 Bontang Gelar Sunatan Massal

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.