TIM Opsnal Satreskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur kembali mengamankan seorang warga yang kedapatan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, Ahad (5/7/2020).
Empat poket sabu seberat 1,17 gram ditemukan polisi di lantai ruang tamu, saat dilakukan penggeledahan pada sosok pria bernama SUR alias IYUK (34), di rumahnya Jalan A yani Gang Selat Timur, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Baca juga: Kurir Sabu Asal Sangatta Ditangkap di Tanjung Laut
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka menyatakan, buruh bangunan itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri.
“Mau digunakan sendiri bersama teman-temannya, dia biasa mengkonsumsi sabu hampir asetiap hari selama 3 bulan terakhir. Namun bila ada temannya yang mau beli ya dilayani,” ujarnya dalam rilis yang diterima dialektis.co, Selasa (7/7) Pagi.
Baca juga: Datangkan Sabu dari Samarinda Warga Telihan Diringkus Polisi
Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan berujung runcing dan satu hp merk samsung warna putih.
Kasat Reskoba menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersangka tentang asal usul mendapatkan barang haram tersebut.
Baca juga: Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
“Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post